Demi Kemanusiaan, Satpol PP Pamekasan Berikan Keringanan untuk PKL Nakal

0 Komentar
Reporter : Agus Wandi
TEGAS: Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kusairi saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Agus Wandi)

TEGAS: Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Kusairi saat ditemui di ruang kerjanya (Foto: Agus Wandi)

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memberikan keringanan kepada sebagian pedagang kaki lima (PKL) yang jualan di area terlarang.

Hal ini merupakan wujud kepedulian Korp Penegak Perda Kota Gerbang Salam kepada para PKL di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Beberapa area terlarang itu diketahui adalah sepanjang Jalan Kabupaten, Jalan Diponegoro, Monumen Arek Lancor sampai perempatan Jalan Jokotole.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi menyampaikan, berdasarkan aturan yang diamanahkan dalam Perbup, tempat atau lokasi yang diperbolehkan jualan antara lain adalah Jalan Wahid Hasyim, Jalan Stadion, Jalan Niaga, Jalan Dirgahayu dan Jalan Pintu Gerbang.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Kepada Anggota Kodim 0826 Pamekasan, Persit Candra Kirana Sambangi Anggota Keluarga yang Sakit

“Sebenarnya tujuan kami melaksanakan giat penertiban itu demi menjaga keasrian kota dan meminimalisir kemacetan arus lalu lintas. Apalagi sekarang masih pandemi COVID-19, jadi harus menghindari kerumunan,” tuturnya kepada media ini, Rabu (24/3/2021).

Dirinya mengaku, dari beberapa keterangan yang disampaikan oleh PKL nakal, didapatkan pengakuan bahwa mereka terpaksa berjualan di tempat terlarang tersebut karena himpitan ekonomi. Sebab, jika di tempat yang tidak ramai, penghasilan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bahkan, ada yang sampai memutuskan untuk tidak jualan lagi karena sepi. Iya selain juga menghindar dari razia kami,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Mas Tamam Resmi Lantik Pj Sekda Pamekasan

“Untuk itu, kami akan pertimbangkan kembali. Karena itulah keluh kesah para PKL yang kami terima,” imbuhnya.

Untuk itu, dengan beberapa pertimbangan dan alasan kemanusiaan, pihaknya akan membolehkan sebagian PKL jualan di area terlarang tersebut dengan catatan harus sepakat dan membuat pernyataan.

“Yang berjualan di trotoar tidak mengganggu pejalan kaki, mematuhi Prokes, membersihkan sampah hasil jualan, menempatkan lapak dagangan atau rombong pada tempat asalnya, waktu jualan hanya dari pukul 8 pagi sampai pukul 3 sore,” sebut Kusairi.

“Berdasarkan pantauan di lapangan, tempat atau area yang dibolehkan saat ini sudah penuh. Karena jumlah dari data sebelumnya 800 sampai 900, sekarang sudah mencapai angka 1000, akan tetapi kami tetap sarankan untuk berjualan pada zona yang diperbolehkan,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment