Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

DPO Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Jember Diringkus di Jakarta Pusat

×

DPO Kasus Dugaan Korupsi Pasar Manggisan Jember Diringkus di Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan kasus korupsi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi penangkapan kasus korupsi (Foto: Istimewa)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang pria bernama Agus Salim telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.

Kini, pria 56 tahun itu dikabarkan telah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (22/3) malam di kawasan Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember, Agus Budiarto membenarkan terkait penangkapan satu DPO tersebut. “Terkait penangkapan itu memang benar ada penangkapan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media, Rabu (24/3/2021) sore.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor : Print-159/M.5.12/fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020 dan Nomor : Print-03/M.5.12/Fd.1/01/2021 dijelaskan bahwa Agus Salim ini sudah masuk DPO sejak (6/1) lalu.

“Ini sudah berangkat terbang dari Jakarta ke Bandara Juanda Surabaya. Yang nantinya dibawa ke Jember, kemungkinan diperkirakan jam 9 malam sudah sampai,” bebernya.

“Nanti akan kita lakukan jumpa pers. Tunggu nanti ya, saya akan kabari lagi,” tutup Budi.

Untuk diketahui, Kejari Jember telah menetapkan Agus Salim sebagai tersangka sekaligus DPO dalam dugaan kasus korupsi Pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, sejak (6/1).

Pria satu ini diketahui merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Dita Putri Waranawa yang diduga bekerjasama dengan tersangka Hadi Sakti yang sudah ditahan pada Senin, (8/2) lalu. (*)