SUMENEP, (WARTA ZONE) – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima aduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan bantuan sosial (Bansos).
Hal ini membuat dinas yang beralamat di Jalan Asoka Nomor 10, Sumenep geram hingga memutuskan untuk mencabut izin operasional e-Warung tersebut. Salah satunya adalah e-Warung yang ada di Kepulauan Masalembu.
“Ada satu e-Warung dari Pulau Masalembu yang sudah kami beri sanksi sekaligus pencabutan. Ada juga e-Warung yang sudah kami beri surat peringatan,” ungkap Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan, saat ditemui usai aksi GPMS, Kamis (25/3/2021).
Iksan menambahkan, secara teknis dalam penyaluran Bansos terdapat beberapa kriteria. Diantaranya adalah tepat waktu, tepat sasaran, tepat regulasi, dan tepat guna.
“Jika dijumpai ada orang atau penerima yang kaya, silakan laporkan. Di desa mana, siapa orangnya, bahkan lengkap dengan nomor ID penerima bantuan. Kita akan chek di lapangan. Kalau memang tidak tepat, akan kami graduasi (perbaiki,red),” tegas Iksan.
Lebih lanjut Iksan memaparkan, jika ditemukan barang yang didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan aturan, pihaknya meminta untuk dilaporkan.
“Kalau nggak tepat, berarti ini e-Warungnya yang bermain. Saya sudah sampaikan, kualitas beras harus premium. Kalau tidak premium berarti ini harganya tidak boleh premium. Kalau ada yang tetap kayak gitu laporkan saja,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Plt Disdik Sumenep.
“Karena ini penting menyangkut nyawanya masyarakat Sumenep. Saya bertugas untuk mengawal sampai tuntas, untuk menemukan titik terang yang pasti,” paparnya.
Terakhir, mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep ini meminta kepada masyarakat agar ikut mengawasi kinerja oknum tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) yang bermain-main dengan Bansos.
“Kami minta kepada masyarakat, jika ada TKSK yang bermasalah, mohon sampaikan langsung pada kami. Dinsos siap mengganti TKSK tersebut demi program ini berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)
Comment