Catut Nama Mantan Kapolri, Tipu Kades di Jember Rp 4,7 Miliar

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Press Conference di Mapolsek Wuluhan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang.

Foto: Press Conference di Mapolsek Wuluhan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Polsek Wuluhan dan Satuan Reskrim Polres Jember berhasil mengamankan dua orang pelaku Fithroni Ramadhani, warga Kecamatan Tanggul dan Ahmad Riyadi, warga Kecamatan Kencong. Diketahui kedua terduga penipu itu melakukan penggelapan uang dengan total kerugian mencapai Rp 4,7 Miliar.

Dalam aksinya, pelaku Fithroni Ramadhani menyamar sebagai anggota Dewan Ketahanan Nasional dan Menyuruh Ahmad Riyadi (Rekannya) untuk berperan sebagai mantan Kapolri Badrodin Haiti. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan sekaligus menipu korban.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary mengatakan, kedua pelaku menipu seorang kades bernama Muhammad Soleh dengan menjanjikan bisa diangkat menjadi seorang Komisaris di PT. IMASCO. Sedangkan anaknya juga dijanjikan menjadi Taruna di Akademi Kepolisian.

Baca Juga:  PMI Jember Jamin Ketersediaan Stok Darah Jelang Ramadan

“Tindakan penipuan dan penggelapan uang oleh pelaku terhadap korban, dimana korban menyerahkan uang sejumlah Rp 4,7 Miliar,” ucap Kompol Kadek Ary, saat konferensi pers di halaman Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).

“Kemudian transfer uang itu, 7 kali lewat ATM BCA, kemudian 5 kali lewat m-banking (mobile banking,red),” katanya.

Lebih lanjut Kompol Kadek Ary menjelaskan, bulan lalu korban Muhammad Sholeh kemudian mendatangi keluarga mantan Kapolri Badrodin Haiti yang tinggal di Jember. Untuk lebih jelasnya menanyakan hubungan kedua pelaku dengan keluarga mantan Kapolri.

Baca Juga:  Pencuri di Jember Tertangkap Saat Sembunyi di Atap Plafon Kamar Mandi

Pihak keluarga mantan Kapolri itu kemudian menjawab tidak mengenal dengan kedua pelaku tersebut. Bahkan tidak ada hubungan keluarga.

Namun demikian, karena merasa menjadi korban penipuan, akhirnya Kades Muhammad Sholeh melapor ke Mapolsek Wuluhan.

Karena perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 378 junto 372, junto 55, junto 56 ayat 1 ke satu. “Dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tegasnya.

Diketahui dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya 12 lembar slip transfer, 1 korek gas pistol revolver, 1 senapan gas laras panjang, 2 lencana palsu dan 4 ponsel.

Baca Juga:  Soal Pengelolaan Tambang, Komisi B DPRD Jember Minta Keterangan ESDM Provinsi Jatim

“Barang bukti lainnya, yakni kartu paspampres, lencana palsu, dan sebuah kartu ATM,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment