Merasa Ditipu hingga Ratusan Juta, Seorang Janda Laporkan Oknum Pengacara ke Polres Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Caption: Korban (HN) didampingi pengacaranya usai melakukan tindak pelaporan ke Mapolres Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Perempuan berinisial HN (43), warga Jalan Tidar, Sumbersari, melaporkan seorang oknum pengacara (JS) ke Polres Jember terkait dugaan tindak penipuan, Jumat malam (20/10/2023) kemarin.

Diketahui korban (HN) tersebut, merasa ditipu oleh oknum pengacara sekaligus dosen itu kurang lebih Rp 100 juta. HN menjadi korban bujuk rayu, dijanjikan akan dinikahi dan menjadi mualaf.

Kemudian, pelaku (JS) juga memaksa korban melakukan hubungan intim dengan ada unsur paksaan.

Pengacara Korban Setiawan menjelaskan, awal mula korban tersebut mengenal pelaku, pada saat dulu menjadi kliennya terkait kasus hukum yang terjadi pada tahun 2021.

“Tapi, diduga JS ini punya niat busuk, setelah melihat posisi korban yang statusnya janda dan memiliki banyak aset. Kemudian diduga JS memperdaya korban,” kata Setiawan saat dikonfirmasi di Jember, Rabu (25/10/2023).

Kemudian korban juga dipaksa berhubungan intim dengan cara bertindak kekerasan. Sehingga, korban ini ingin melaporkan kejadian tersebut namun dihalangi JS, dengan janjinya akan dinikahi.

Baca Juga:  Hendak Dikirim ke Singapura, 20 Ribu Baby Lobster di Jember Berasal dari Banyuwangi dan Situbondo

“Serta JS juga akan menjadi Mualaf (masuk agama Islam). Hal itu dilakukan, karena korban mengaku sempat syok dan sempat akan lapor polisi,” ujanya.

Namun demikian, hal itu urung dilakukan karena korban dibujuk rayu dipekerjakan sebagai sekretaris di tempat JS bekerja.

“Itu sebagai bentuk kompensasi. Tapi saat bekerja itupun klien saya (korban) malah tidak pernah menerima gaji. Pengakuannya lebih dari satu tahun kerja tidak digaji,” katanya.

“Nah dengan tidak digaji, korban malah dimanfaatkan secara finansial juga. Uang, tempat tinggal, dan mobil dibawa terlapor JS ini untuk bekerja. Total kerugian kurang lebih Rp 100 juta,” sambungnya menjelaskan.

Karena kondisi itu, lebih lanjut kata Setiawan, korban bermaksud meminta haknya. Tapi JS, lanjutnya, malah mengancam korban.

“Yang katanya akan membunuh korban dan anak-anaknya, juga menjegal karir Korban sebagai seorang Manajer Sales Area sebuah perusahaan swasta di Jawa Timur,” urjanya.

“Bahkan setelah ancaman itu, tiba-tiba sekarang nomor HP klien saya diblokir. JS sekarang sudah tidak bisa dihubungi,” sambungnya.

Dari kejadian itu, Setiawan menambahkan, menjadi dasar korban untuk kemudian membuat laporan polisi.

Baca Juga:  Aksi Bejat Dugaan Pencabulan Paman terhadap Keponakan di Jember, Dilakukan saat Korban Pulang Sekolah

“Selain itu, klien saya juga mengajukan permohonan ke Disnakertrans Provinsi Jatim perihal Permasalahan Dipekerjakan namun tidak digaji,” katanya.

Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, dari kasus yang dialami kliennya itu. Pihaknya juga mencoba menempuh jalur mediasi, yakni dengan mendatangi salah satu perguruan swasta di Jember. Karena diketahui, JS bekerja juga sebagai dosen di kampus tersebut.

“Tapi pihak kampus menilai perkara ini urusan pribadi sehingga tidak akan melakukan mediasi,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah korban (HN) mengatakan, pihaknya berharap kasus yang dialaminya semoga segera terungkap. Karena tindakan yang dilakukan oleh JS jangan sampai menimpa orang lain.

“Saya mohon polisi segera memanggil dan memeriksa JS ini. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah tidak berharap uang kembali. Tapi memperjuangkan keadilan untuk saya,” ucap HN.

“Apalagi yang disampaikan pengacara saya benar dan sudah disampaikan semua. Tapi sayang ada beberapa bukti seperti soal ancaman dalam bentuk percakapan telepon tidak terekam. Tapi bukti-bukti pendukung lainnya saya siap semua,” sambungnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Terkapar Bersimbah Darah di Jalan Aspal di Jember

Terkait persoalan lain, lanjut HN, juga diketahui pernah dilakukan JS. Menimpa salah seorang kliennya, yang pernah didampingi terkait dugaan kasus penganiayaan.

“Saya tahu sendiri, saat mendampingi kasus (dugaan penganiayaan) di Polsek Rambipuji. Saat itu keluarga klien kasus pemukulan itu telah menyerahkan uang untuk proses RJ (restorative justice). Tapi uang itu justru dibuat DP kredit mobil oleh JS. Akhirnya RJ pun tidak terlaksana. Klien tersebut akhirnya harus menjalani persidangan dan divonis penjara. Belum lagi, kasus-kasus yang lain,” pungkas perempuan janda tiga anak itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat ditemui di ruangannya menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

“Untuk laporan dugaan penipuan sudah kami terima. Saat ini masih kami dalami dan proses lidik,” ungkapnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment