Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialisasi UU Bidang Cukai di PR Ayunda

0 Komentar
Reporter : Sugianto

Caption: Satpol PP Pamekasan bersama Tim Gabungan saat melakukan sosialisasi di PR Ayunda.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Tim Gabungan menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam rangka Pengendalian Rokok Ilegal Tahun 2023.

Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Madura dan Kabag Perekonomian Setda Pamekasan tersebut menggelar sosialisasi di Perusahaan Rokok (PR) Ayunda di Desa Jarin, Kecamatan Pademawu.

Kepala Bidang (Kabid) Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi perusahaan-perusahaan rokok agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:  Satpol PP Bersama Damkar Pamekasan Sosialisasikan Larangan Menjual Rokok Ilegal

“Tujuan kami melakukakan sosialisasi adalah untuk mengedukasi para pengusaha rokok ataupun pabrikan dan karyawan agar tudak menyalahi peraturqn perundang-undangan di bidang cukai,” ucap Hasanurrahman, Sabtu (28/10/2023).

Kabid yang akrab disapa Ainur itu menegaakan, pengusaha rokok harus mematuhi aturan perundang- undangan di bidang cukai agar nantinya tidak terjerat persoalan-persoalan yang akan merugikan perusahaan dan negara.

“Cukai untuk kemakmuran rakyat hindari rokok ilegal. Barang siapa menawarkan, menjual, menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak melekat pita cukai melanggar UU RI no. 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 39 tahun 2007,” pungkasnya.

Baca Juga:  Usai Pimpin Apel dan Kegiatan Halal bi Halal, Bupati Pamekasan Kunjungi Korban Bencana Kebakaran

Diketahui, sosialisasi yang digelar di PR Ayunda itu dihadiri oleh Satpol PP Pamekasan, Bea Cukai Madura, Kabag Perekonomian Setda Pamekasan, serta sebanyak 400 pekerja PR Ayunda. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment