Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Hindari Pungli di Sekolah, Bupati Jember Didesak Buat Payung Hukum Untuk Sumbangan Sekolah

×

Hindari Pungli di Sekolah, Bupati Jember Didesak Buat Payung Hukum Untuk Sumbangan Sekolah

Sebarkan artikel ini
Hindari Pungli di Sekolah, Bupati Jember Didesak Buat Payung Hukum Untuk Sumbangan Sekolah
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Nyoman Sucitrawan saat memberikan paparan soal Pungli di lingkungan sekolah.
Example 468x60

JEMBER, (WARTA ZONE) – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi sedunia pada 9 Desember 2022. Pemkab Jember menggelar kegiatan sosialisasi Saber Pungli (Sapu bersih pungutan liar) di lingkungan sekolah se Jember.

Dalam kegiatan yang menyasar ratusan perwakilan guru dan kepala sekolah dari tingkat SD, SMP, SMA se Kabupaten Jember itu.

Example 300x600

Bupati Jember didesak untuk menetapkan regulasi aturan yang pas, terkait penarikan sumbangan kepada orang tua/wali murid di sekolah.

Pasalnya dengan adanya regulasi yang tepat, saat dilakukan penarikan sumbangan. Nantinya diharapkan dapat terhindar dari tudingan pungli yang dilakukan pihak sekolah.

“Makanya kita diskusi (lewat kegiatan sosialisasi Saber Pungli). Karena tentang bermacam-macam pungli itu, adalah (jika) nilai ditentukan, diminta, dan tidak sesuai aturan. Nah untuk mensiasati (agar terhindar pungli), adalah dengan cara sukarela (memberi sumbangan), tanpa ditentukan nilainya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember I Nyoman Sucitrawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan sosialisasi di Aula Pemkab Jember, Kamis (8/12/2022).

“Mau nyumbang seribu atau dua ribu, atau dengan cara sumbangan itu dinilai sendiri (bersifat sukarela). Sama halnya misal menyumbang ke masjid,” sambungnya.

Terkait upaya ataupun cara untuk mendapatkan sumbangan, kata Sucitrawan, perlu diterapkan regulasi dan aturan yang baik.

“Nah untuk menghindari adanya pungli itu, maka dirasa perlu dibuat aturan. Apakah dalam bentuk Perda atau Perbup, sebagai payung hukum. Dengan cara menerapkan SOP, agar tidak menyalahi aturan,” katanya.

Terkait penarikan sumbangan secara sukarela kepada orang tua wali murid di sekolah, ia menambahkan, memang terkadang perlu dilakukan.

“Memang kita sama-sama tahu ada dan BOS, tapi tentunya (sekolah) masih membutuhkan biaya sumbangan yang sifatnya darurat. Apakah ada bencana atau roboh sekolahnya (untuk perbaikan bangunan),” ujarnya.

“Dalam kondisi darurat, agar kegiatan tetap berlangsung. Maka dibutuhkan biaya tertentu. Inilah yang disebut administrasi yang perlu dibenahi,” sambungnya.

Lebih jauh Sucitrawan juga menyampaikan, terkait tarikan sumbangan yang terindikasi pungli. Mengandung unsur tindak pidana korupsi. Konsekuensi hukumannya pun sangat berat.

“Pungli melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Jadi, jangan mengeluh kalau melakukan pungli kok tuntutannya berat,” tegasnya.

Sucitrawan berharap, kepala sekolah maupun guru agar berhati-hati kaitan dengan bansos untuk siswa. Jangan sampai main-main supaya terhindar dari jeratan perkara hukum.

“Bapak dan ibu semuanya, apabila ragu mengambil keputusan silakan konsultasi. Kami sediakan layanan konsultasi hukum gratis. Ada di Pemda, kejaksaan, dan kepolisian tidak bayar,” tuturnya. (*)

Example 300250
Example 120x600
FOTO: Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep periode 2026-2027, digelar di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep, Selasa (1/9/2026).
Daerah

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sumenep mulai mematangkan strategi untuk memperkuat perusahaan pers anggotanya. Salah satu agenda yang mendapat perhatian utama adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Penguatan SDM tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep periode 2026-2027 yang digelar di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep, Selasa (1/9/2026).