Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Peristiwa

Dua Pria di Jember Diringkus Polisi Saat Jualan Togel Online

×

Dua Pria di Jember Diringkus Polisi Saat Jualan Togel Online

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi togel online. (SHUTTERSTOCK/pedrosala)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria bernama M. Nur Muklis (51) dan Nuriyadi S Ariyanto (52) warga Dusun Krajan Gadungan, Desa Grenden, Kecamatan Puger, Jember, diringkus Tim Kalong Resmob Selatan Satreskrim Polres Jember, saat nongkrong di warung makan Pasar Grenden, kecamatan setempat.

Dua pria yang umurnya menjelang lansia itu diringkus polisi, saat sedang asik ngopi di dalam warung sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (22/3/2023).

Polisi meringkus kedua pria itu, menyikapi keresahan dari masyarakat. Mengetahui kedua pria itu melakukan transaksi judi togel online di dalam warung makan.

“Jadi berdasarkan laporan masyarakat, ada dua orang pria yang melakukan judi online (daring,red). Mereka menjual nomor togel secara online menggunakan handphone (ponsel,red). Untuk mengelabui polisi, aksi jual beli nomor togel itu dilakukan di dalam warung makan,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.

Aksi kedua pelaku itu terendus polisi, kata Hery, dari proses penyelidikan selama beberapa hari belakangan.

“Dimana modusnya datang ke warung makan itu, dan menerima uang untuk judi dari pembeli nomor togel,” ujarnya.

“Sekilas tidak tampak ada aktifitas perjudian. Karena aksi pelaku menggunakan handphone untuk menjual nomor-nomor togel itu,” sambungnya.

Dari tangan kedua pelaku itu, lanjutnya, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Diantarnya ponsel yang dipakai untuk menjual nomor togel, dan juga sejumlah uang hasil judi yang masih dalam proses penghitungan.

“Karena baru kami amankan, dan saat ini masih proses lidik di Polres. Untuk uang hasil perjudian masih kami hitung. Tapi yang jelas, kami mengamankan 5 handphone dari tangan para pelaku. Satu Android dan 4 HP biasa, untuk menjual kupon togel,” tegasnya.

Terkait kasus ungkap perjudian togel online ini, lebih lanjut Hery mengatakan kedua pelaku terancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau, denda pidana paling banyak Rp 10 juta,” tandasnya. (*)