Gedung KPU Nias Akan Diperluas, Terima Hibah Tanah dari Pemkab 438 Meter Persegi

0 Komentar
Reporter : Widia Natalia Daeli

Foto: Ketua KPU Kabupaten Nias, Elisati Zandroto saat menandatangani NPHD disaksikan Komisioner KPU RI, Kapolres Nias dan para pejabat terkait.

NIAS, (WARTA ZONE) – Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos didampingi Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara turut menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebidang tanah berukuran 438,65 meter persegi yang berlokasi di belakang Kantor KPU Kabupaten Nias, Desa Hiliweto-Gido.

Hibah lahan tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Nias kepada KPU yang kemudian nantinya akan digunakan oleh KPU Kabupaten Nias guna perluasan gedung kantor.

“Kiranya kemitraan yang dibangun dapat berjalan dengan baik dan tujuan yang diharapkan dapat tercapai,” ujar Bupati Nias Ya’atulo Gulo, Jumat (5/1/2024), bertempat di Pendopo Kabupaten Nias.

Baca Juga:  Inspektur Daerah Kabupaten Nias Ingatkan Pengelolaan Dana Desa saat Rakor di Kecamatan Idanogawo

Atas hibah lahan tersebut, Betty dalam penyampaian sambutannya mengucap terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias.

Menurut Betty, gedung Kantor KPU Kabupaten Nias saat ini masih kurang memadai untuk melaksanakan aktivitas kerja. Sehingga dengan hibah lahan ini nantinya pihaknya akan melakukan perluasan gedung.

“Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Nias yang telah menghibahkan tanah ini. Saya berharap dengan adanya hibah tanah dari daerah akan dibangun gedung KPU yang lebih luas sehingga kedepannya lebih nyaman dalam bekerja dan bisa menjadikan kinerja KPU menjadi lebih baik. Terlebih-lebih Penyelenggaraan Pemilu 2024 akan lebih berkualitas lagi,” ucap Betty.

Baca Juga:  Anggota Dewan Tidak Quorum, Pengesahan P-APBD Nias Tahun 2023 Batal

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Nias dengan KPU Kabupaten Nias ini turut disaksikan Wakil Bupati Nias, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kapolres Nias, Komisioner KPU RI dan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment