JEMBER, (WARTA ZONE) – Limbah tambak udang di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger dan Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember dikeluhkan warga lantaran dinilai merusak ekosistem dan lingkungan.
Keluhan ini akhirnya menjadi pembahasan di internal DPRD setempat. Para wakil rakyat ini tengah melakukan kajian terkait dengan pencemaran lingkungan limbah cair dari pengelolaan tambak modern.
Dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar 3 Komisi DPRD Jember ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sufyan, Ketua Komisi A, Tabroni, Ketua Komisi B, Siswono, dan Ketua Komisi C David Handoko Seto.
“Tambak yang ada di sepadan pantai di Desa Kepanjen dan Desa Puger. Kemudian nantinya akan melihat secara langsung (lokasi) keluhan yang dirasakan warga,” ucap Agus Sufyan saat dikonfirmasi sejumlah usai RPD di Gedung DPRD Jember, Senin (31/5) kemarin.
Dikatakan Sufyan, pihaknya sebagai wakil rakyat siap mendampingi masyarakat untuk mengawal permasalahan limbah tambang udang tersebut. “Akan kita kawal sampai tuntas. Kalau ini dianggap bermasalah dan merugikan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, kata dia, pihaknya juga akan melihat Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan tambak. Apakah sudah sesuai dengan perizinan atau sudah mengalami perubahan.
“Untuk itu, hari Kamis ini akan kami lakukan Sidak. Nantinya akan melihat kondisi yang ada di lapangan. Setelah itu, akan kami bahas lagi di hearing berikutnya,” ucapnya.
Terpisah, salah seorang pemilik tambak modern udang vaname milik PT. Delta Guna Sukses (DGS) Candra Indriyanto menuturkan, pihaknya siap jika ada pengecekan terkait adanya keluhan warga.
“Jika sewaktu-waktu akan dilakukan sidak atau mendatangi secara langsung di tempat, kami persilakan,” ucap Candra.
“Dokumen-dokumen perusahaan kami sudah lengkap. Mulai dari izin pengelolan air limbah (IPAL) maupun Ijin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC) bahkan soal B3. Semua sudah dilakukan pengecekan dan kami laporkan rutin setiap 3 bulan sekali dan 6 bulan sekali,” imbuhnya.
Terkait pengelolaan limbah yang dinilai mencemari lingkungan, lanjut Candra, pihaknya sudah mematuhi kaidah sesuai aturan dari pemerintah.
“Jadi air pembuangan dari kolam, diolah dulu dengan sedemikian rupa. Sehingga nantinya waktu pembuangan air aman saat dikeluarkan di sungai,” akunya.
Untuk di tambak miliknya, diakui belum beroperasi. Karena masih proses pembanahan lahan. “Ada dua lokasi tambak yang kami kelola, dekat muara sungai yang dulunya tambak terbengkalai dengan luas kurang lebih 17 hektar, kemudian direvitalisasi. Sedangkan yang satunya tambak baru yang dekat dengan sepadan pantai,” tukasnya. (*)
Candra juga menambahkan, terkait tudingan limbah tambak itu diduga olehnya berasal dari pengelolaan tambak tradisional yang dilakukan oleh investor yang tidak diketahui olehnya.
“Bahkan saya tidak tahu saat ini banyak tambak-tambak kecil. Kemudian banyak investor (pengelola tambak) itu tidak tahu siapa. Banyak kok tambak yang dikelola oleh perorangan dan mengklaim sebagai tambak tradisional, dan tidak dilengkapi IPAL,” katanya.
Sehingga pemilik PT Delta Guna Sukses (DGS) akan mempersilahkan dengan tangan terbuka. Terkait adanya sidak yang akan dilakukan DPRD bersama pihak Dinas terkait.
“Kalau di PT kami sudah jelas ada izin semuanya, dan kami siap menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” tukasnya. (*)
Comment