CPNS Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Ternyata Segini Besaran Gajinya

0 Komentar
Reporter : Helmy
CPNS Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Ternyata Segini Besaran Gajinya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS (Sumber: jabarnews.com)

JAKARTA, (WARTA ZONE) – Kabar mengundurkannya sejumlah CPNS sempat membuat heboh masyarakat Indonesia. Pasalnya mereka memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.

Setidaknya CPNS yang mengundurkan diri pada penerimaan tahun 2021 terdapat 100 orang. Mereka mengundurkan diri akibat keinginannya menjadi pegawai negeri tidak sesuai ekspektasi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerjasama BKN Satya Pratama, ia menjelaskan bahwa CPNS mengundurkan diri salah satunya disebabkan oleh tunjangan dan lokasi pekerjaan tidak sesuai harapannya.

Baca Juga:  Catatan Pendidikan Buya Syafii Maarif, Cendikiawan Muslim yang Berlabuh Diberbagai Bidang

“Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain,” ujarnya, sebagaimana dilansir okezone.com, Jumat (27/5/2022).

Kendati demikian, CPNS yang mengundurkan diri pada penerimaan tahun 2021 akan digantikan oleh CPNS lainnya yang memiliki ranking lebih rendah.

Hal itu bisa terjadi dengan catatan NIP-nya belum diajukan.

“Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini,” tambahannya.

Sementara itu, mengetahui adanya CPNS mengundurkan diri, Menteri Tjahjo menyangkan keputusan calon pegawai negeri setelah dinyatakan lulus pada penerimaan 2021.

“Harusnya, (sejak awal) CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya. Kalau mau lebih, ya bisnis saja,” sindir Tjahjo sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Lantik 588 CPNS dan Pejabat Fungsional, Ini Pesan Bupati Jember

Dengan nominal gaji berikut, CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 memilih mengundurkan diri. Berdasarkan sumber dari okezone.com, Inilah besaran nominal gaji PNS sesuai golongannya.

GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500

GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

GOLONGAN III
Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Baca Juga:  Ingin Akhiri Perang, Presiden Ukraina Ungkapkan Keinginan Bertemu Vladimir Putin 

GOLONGAN IV
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Itulah besaran gaji PNS yang berhasil dihimpun wartazone.com. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment