Pemerintah Pusat Menunda Keberangkatan Jemaah Haji, Begini Penjelasan Kemenag Jember

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 2021 saat berada di Kantor Kemenag Cabang Jember.

Foto: Calon jemaah haji yang gagal berangkat di tahun 2021 saat berada di Kantor Kemenag Cabang Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cabang Jember memberitahukan sebanyak 1.822 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Jember ditunda keberangkatannya ke tanah suci. Hal itu karena Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Pembatalan keberangkatan CHJ itu, disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Cabang Jember, Ahmad Tholabi menyampaikan, terkait keputusan persiapan CJH tahun 2021, sudah melalui kajian mendalam melalui serangkaian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga yang terkait.

Baca Juga:  Sidak SPBU, Pastikan Takaran BBM Pas dan Tidak Ada Campuran

“Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021, kami mengikuti aturan yang disampaikan Kemenag Pusat. Kemudian, untuk persiapan dokumen-dokumen calon jemaah haji sudah kita siapkan. Terutama paspor itu juga sudah siap, dari tingkat daerah sampai pusat,” ucap Tholabi, saat dikonfirmasi di Kantor Kemenag Cabang Jember, Jumat (4/6/2021).

Tercatat 1.822 orang CJH yang sudah melengkapi pelunasan tahap 1 dan tahap 2. Mereka masuk dalam daftar estimasi berangkat tahun 2021. “Semua dokumen jemaah sudah siap dan sudah kami kirimkan ke bidang PHU kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Untuk keberangkatan CJH asal Jember itu, tinggal melakukan proses scanning (pemindahan,red). Karena dari dokumen itu akan diteruskan untuk pengurusan Visa. Tapi sampai Tanggal 3 Juni 2021 kemarin, bahkan sampai Kementerian menyampaikan pembatalan pemberangkatan CJH tahun 2021.

Baca Juga:  Libur Tahun Baru, Puluhan Anak Yatim Piatu Wisata ke Kebun Binatang Mini di Jember

“E-hajj (sistem haji elektronik) Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Sehingga secara otomatis visa jemaah tidak bisa terurus,” tuturnya.

“Sekitar 1822 CHJ yang sudah melakukan pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji) tahap 1 dan 2 di tahun 2020. Sehingga CHJ ini masuk dalam estimasi di jadwal pemberangkatan haji di tahun 2021 ini,” sambungnya.

Kemudian, Kemenag Cabang Jember melakukan langkah-langkah sosialisasi kepada para CJH.

“Sesuai dengan KMA (Keputusan Menteri Agama) RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. Karena era pandemi ini, maka tidak mungkin mengumpulkan para jamaah,” jelasnya.

Baca Juga:  Apresiasi Forum Silaturahmi 16 Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan, Bupati Hendy: Nakes di Jember Luar Biasa

“Sehingga sosialisasi yang dilakukan menyampaikan informasi melalui kelompok-kelompok bimbingan jamaah. Yakni melalui KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) di tiap-tiap kecamatan atau wilayah,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment