Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2022

×

Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2022

Sebarkan artikel ini
Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2022
Foto: Suasana Stasiun Kereta Api Jember sudah mulai dipadati calon penumpang, Selasa (5/4/2022).
Example 468x60

JEMBER, (WARTA ZONE) – Menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H, PT. KAI mulai menerapkan persyaratan baru untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.

Diketahui, untuk calon penumpang Kereta Api jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster). Tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Tes Antigen, saat proses boarding.

Example 300x600

Aturan tersebut, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

Terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian di masa pandemi Covid-19 per tanggal 4 April 2022.

Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember, Broer Rizal mengatakan, aturan terbaru tersebut seiring dengan dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ucap Broer saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Stasiun Jember, Selasa (5/4/2022).

Broer juga menyampaikan, untuk di Stasiun Jember dan Ketapang Banyuwangi. Masih menyediakan pelayanan Rapid Test Antigen.

“Untuk harganya Rp35000, selain itu juga ada di 34 stasiun lainnya,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Broer, PT. KAI tetap selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ditetapkan pemerintah.

“Dengan tujuan untuk mencegah penularan virus Covid-19. Apalagi moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” paparnya.

Ditanya lebih jauh, berapa jumlah untuk okupansi peningkatan penumpang menjelang mudik lebaran?

“Minat masyarakat untuk mudik memang cukup tinggi. Meski demikian, secara umum, tiket KA pada masa angkutan lebaran masih cukup banyak tersedia. KAI masih menyiapkan penambahan perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran tahun ini,” terangnya.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api jarak jauh dan lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam;

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam;

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;

c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (*)

Example 300250
Example 120x600
FOTO: Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep periode 2026-2027, digelar di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep, Selasa (1/9/2026).
Daerah

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sumenep mulai mematangkan strategi untuk memperkuat perusahaan pers anggotanya. Salah satu agenda yang mendapat perhatian utama adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Penguatan SDM tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rapat Kerja (Raker) JMSI Kabupaten Sumenep periode 2026-2027 yang digelar di RM Ayam Brewok Sakera, Kota Sumenep, Selasa (1/9/2026).