JEMBER, (WARTA ZONE) – Aksi dugaan pencabulan terhadap putri tirinya dilakukan oleh pria berinisial HR (39) warga Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dugaan aksi bejat tersebut dipergoki oleh WN (40) istri pelaku dan ibu korban, di ruang keluarga rumahnya. saat itu WN mendapati putri kandungnya EW (19) dicium oleh pelaku.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Semboro Aipda Yayang, setelah dugaan pencabulan itu dipergoki oleh ibu korban. Keesokan harinya korban juga mengaku bahwa sudah lama pelaku melakukan aksinya itu.
“Jadi setelah dipergoki oleh ibu korban. Terjadi pertengkaran antara pelaku dan istrinya itu, kemudian korban juga mengaku bahwa, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terjadi sejak korban masih duduk di bangku SMP,” kata Yayang saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Senin (19/02/2024).
Lanjutnya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke paman korban. Setelah itu, mereka langsung melapor kejadian ini ke Mapolsek Semboro.
“Dari pengakuan korban. Aksi pencabulan yang dilakukan HR terjadi sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP,” ungkapnya.
Yayang mengatakan bahwa, pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Semboro untuk menjalani proses pemeriksaan.
Lanjut yayang, dari pengakuan pelaku bahwa ia melakukan aksinya saat rumah sedang sepi.
“Korban juga diancam untuk tidak memberitahukan perbuatannya kepada keluarga di rumah,” ujarnya.
Dari kejadian itu, ujar yayang. Pelaku terancam dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (3) Juncto Pasal 76D dan atau 82 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
“Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” sebutnya.
“Untuk proses lebih lanjut, akan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jember,” lanjutnya. (*)
Comment