JEMBER, (WARTA ZONE) – Dinas Pekerja Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BMSDA) Kabupaten Jember melakukan kajian terkait jalan yang rusak dan harus dilakukan perbaikan.
Diketahui, sepanjang jalan 1080,7 km perlu adanya perbaikan jalan. Kemudian, sebanyak 789 ruas jalan sudah rusak. Untuk total secara rinci rusak berat kurang lebih sepanjang 1.013,80 km, dan 66,9 km rusak ringan.
Plt. Kepala DPU BMSDA Rahman Anda mengatakan, dengan adanya kajian itu, kerusakan jalanan disebabkan karena sistem drainase yang kurang baik. Kemudian, saat hujan menyebabkan banyaknya genangan, sehingga bisa merusak aspal.
“Nantinya dilakukan perbaikan jalan sekaligus perbaikan saluran air atau perbaikan sistem drainase,” ucap Rahman saat dikonfirmasi saat melakukan giat di lokasi penambalan jalan berlubang,” Senin (12/4/2021).
Terkait perbaikan dan perawatan jalan, lanjut Rahman, normalisasi saluran air juga akan dilakukan. “Nantinya jika tidak ada saluran airnya, sia-sia juga jika jalan sudah jadi atau sudah diperbaiki. Yang kemudian rusak karena genangan air,” lanjutnya.
Rahman juga menambahkan, anggaran untuk perbaikan jalan yang akan dilakukan tentunya sesuai dengan kesepakatan dari janji Bupati. Dan pembahasan yang ada dalam APBD 2021.
“Anggaran untuk perbaikan jalan sesuai dengan petunjuk dari Bupati. Dengan total yang sudah di siapkan sebesar Rp 700-800 miliar,” katanya.
Terpisah, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, perbaikan jalan berlubang itu harus dilakukannya. Mengingat jalan di Kabupaten Jember sudah banyak sekali yang rusak hingga tidak pernah dirawat.
“Dalam hal ini, kami (DPRD Jember) mengapresiasi dengan adanya langkah kongkrit untuk bersama-sama membenahi kabupaten Jember. Untuk perbaikan jalan sepanjang 800 km semoga terealisasikan,” ucap David.
“Sehingga anggaran yang akan dikeluarkan, nantinya akan kita awasi progresnya. Supaya sesuai dengan yang diharapkan dan benar-benar untuk perbaikan jalan yang ada di Kabupaten Jember. Yang nantinya tidak memakan banyak korban akibat jalan rusak,” tandasnya. (*)
Comment