JEMBER, (WARTA ZONE) – Pendapa Wahyawibawagraha Jember mendapat kunjungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Kedatangannya untuk menyikapi adanya laporan yang disampaikan oleh Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR).
Pasalnya diduga ada pelanggaran aturan Pemilu yang dilakukan oleh pejabat negara dan puluhan struktural Pemkab Jember. Termasuk juga dilakukan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.
Namun demikian, Bawaslu dalam kunjungannya ke Pendapa Wahya Wibawagraha dan ditemui langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. Sebagai bentuk proses klarifikasi dan meminta informasi.
“Terkait proses klarifikasi sudah dilakukan sejak laporan disampaikan dan diteliti oleh Bawaslu Jember. Sehingga dalam prosesnya, Bawaslu Jember memiliki waktu 7 plus 7 hari dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu ini,” kata Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Dwi Endah Prasetyowati saat dikonfirmasi usai menemui bupati, Kamis malam (11/5/2023).
Sebelumnya Bupati Jember Hendy Siswanto, menurut Endah sudah dilakukan pemanggilan klarifikasi.
“Tapi karena beliau (Bupati Hendy), tidak bisa hadir dikarenakan yang bersangkutan ke luar kota. Sehingga Bawaslu Jember jemput bola ke Pendopo untuk pemanggilan kedua ini. Sebagai bentuk klarifikasi, dan setelah melakukan koordinasi terkait jadwal (pertemuan),” ujarnya.
Terkait materi yang disampaikan menurutnya, masih belum bisa dijelaskan secara detail.
“Tentunya berkaitan dengan pelapor dan secara detail masih belum bisa dibagikan. Karena ini informasi dikecualikan, dan masih dalam proses klarifikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Endah menyampaikan, Bawaslu Jember hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan kepada 61 orang termasuk terlapor dan Bupati Jember Hendy Siswanto.
“Total ada puluhan dan memang ada tambahan saksi dari pelapor jadi semua sekitar 61 orang,” ujarnya.
Terkait tindakan klarifikasi yang dilakukan, Endah menambahkan, jika nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Maka Bawaslu Jember akan merekomendasikan kepada lembaga terkait, untuk bisa memberikan sanksi sesuai aturan.
“Jadi kalau misal ASN maka kita rekomendasikan ke KASN, kalau Bupati maka kita sampaikan rekomendasi ke Gubernur. Terkait sanksi lembaga terkaitlah yang akan memutuskannya,” katanya.
“Sehingga wewenang Bawaslu hanya memberikan rekomendasi bukan memberikan sanksi terkait laporan tersebut,” sambungnya. (*)
Comment