SUMENEP, (WARTA ZONE) – BPRS Bhakti Sumekar terus meningkatkan kualitas layanan dengan menjamin keamanan tabungan dan deposito nasabah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS, sebagai lembaga independen, memberikan jaminan kepada nasabah bank di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah berlaku sejak 22 September 2004.
Direktur Bisnis BPRS Bhakti Sumekar, Cahya Wiratama, mengatakan, sebagai perbankan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPRS Bhakti Sumekar telah terdaftar di LPS untuk memberikan jaminan dan pelayanan maksimal kepada nasabah.
“Seluruh tabungan dan deposito nasabah di BPRS Bhakti Sumekar sudah dijamin oleh LPS hingga nominal maksimal sesuai ketentuan, yaitu Rp2 miliar,” kata Cahya dalam keterangannya. Minggu (14/7/2024).
Cahya menjelaskan, pendaftaran BPRS Bhakti Sumekar ke LPS bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada nasabah yang menggunakan berbagai produk perbankan.
“Keunggulannya, seluruh nasabah dapat merasa aman. Jika bank mengalami kesulitan likuiditas atau harus ditutup, dana nasabah tetap aman di LPS,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa BPRS Bhakti Sumekar berbeda dengan lembaga jasa keuangan non-bank lainnya yang tidak dijamin oleh LPS. Sebagai contoh, dana yang disimpan di koperasi berpotensi tidak terbayar jika koperasi tersebut ditutup karena kerugian.
Di BPRS Bhakti Sumekar, lanjut Cahya, nasabah aman selama dananya tidak melebihi Rp2 miliar, karena itulah ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, BPRS Bhakti Sumekar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah. Menurut Cahya, dijaminnya dana oleh LPS adalah salah satu bukti nyata dari komitmen tersebut.
“Kami berupaya memberikan layanan terbaik. Kami tidak ingin ada nasabah yang merasa tidak nyaman atau tidak diperlakukan dengan baik. Kami akan memberikan pelayanan sebaik mungkin,” tandasnya. (*)
Comment