SUMENEP, (WARTA ZONE) – Momentum Halal bihalal dimanfaatkan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sumenep untuk memperkuat kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (15/4/2026) di Aula Al-Qarya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep itu diikuti anggota BPD dari wilayah daratan maupun kepulauan.
Selain menjadi ajang silaturahmi, forum tersebut juga diisi dengan “Ngaji Regulasi dan Teknis Pilkades” sebagai upaya peningkatan pemahaman terhadap peran dan fungsi BPD.
Ketua PABPDSI Sumenep, M. Sukran Hamidy, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan tahapan Pilkades mendatang. Ia menekankan pentingnya integritas dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa.
“BPD memiliki peran strategis dalam menentukan arah kepemimpinan desa. Karena itu, panitia pilkades harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumenep, R. Muchlis, bersama anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, hadir sebagai narasumber. Keduanya memaparkan sejumlah isu krusial terkait regulasi dan teknis pelaksanaan Pilkades.
Hairul Anwar menyoroti sistem skoring yang selama ini diterapkan dalam proses Pilkades di Sumenep. Ia menilai sistem tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi membatasi ruang partisipasi masyarakat.
“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat desa. Semua warga yang memenuhi syarat seharusnya diberi kesempatan untuk mencalonkan diri,” katanya.
Ia mengusulkan mekanisme seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) sebagai alternatif, di mana hasil ujian langsung diumumkan secara transparan untuk menentukan calon yang berhak maju.
Sementara itu, R. Muchlis menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu regulasi teknis terbaru terkait Pilkades 2027. Ia menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Desa terbaru belum mengatur secara rinci mekanisme Pilkades.
“Untuk pelaksanaan Pilkades, masih diperlukan Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati. Rencananya, sosialisasi dari DPMD Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan pada 26 April mendatang,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris DPMD Sumenep, Sunaryanto, yang dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif PABPDSI dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman BPD menghadapi agenda demokrasi desa ke depan. (*)


Comment