DPRD Sumenep Tuding Pemkab ‘Salah’ Beli Tanah Sengketa di Batuan

0 Komentar
Reporter : Abd. Wakid
LUGAS: Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi (Foto: Dokumen Wartazone)

LUGAS: Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi (Foto: Dokumen Wartazone)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Pembelian tanah untuk pembangunan pasar tradisional di sebelah barat SKB Batuan terus mendapat sorotan. Pasalnya, lahan yang dibeli dengan anggaran miliaran itu masih berstatus sengketa hingga saat ini.

Hal ini kembali mengundang perhatian wakil rakyat di parlemen Kota Sumekar. Ketua Komisi II DPRD Sumenep, H Subaidi menilai Pemkab Sumenep terkesan grasah grusuh dalam pembelian lahan. Sebab, pembelian tanah itu dinilai tanpa melalui tahapan yang seharusnya dilakukan oleh eksekutif, seperti mengecek status tanah hingga status kepemilikan yang sah di mata hukum.

“Kenapa kalau belum jelas (lahan,red) langsung dikeluarkan anggarannya. Kami sangat menyayangkan ini,” tegas H Subaidi, saat diwawancara usai sidang paripurna, Selasa (16/2/2021).

“Walaupun DPRD yang menyetujui tapi eksekusinya kan tetap ada di pemerintah daerah,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mimpi Sumenep Tingkatkan Ekonomi Warga Lewat Pariwisata, Legislator Sarankan Bentuk Ekowisata

Politisi PPP ini mengaku, berdasarkan hasil kajian dan penelusuran pihaknya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada tahun 2019 lalu ditemukan bahwa status kepemilikan tanah kedua belah pihak sama-sama dibuktikan dengan keberadaan akta jual beli (AJB) tanah.

Dalam hal ini, kedua belah pihak disinyalir kuat memiliki legal standing hukum soal kepemilikan tanah yang masih bersengketa tersebut. Mestinya, pemerintah tidak terburu-buru mengeluarkan anggaran sebelum status hukum jelas.

“AJB ada dua hanya nomornya yang berbeda. Ini aneh tapi nyata. Saya cermati hanya nomornya yang berbeda. Contoh yang satu nomor 10 yang satunya nomor 11. Sama sama pegang AJB,” kata Subaidi.

Dengan status pembelian tanah seluas 1,6 hektar itu, lanjut dia, pemerintah sudah mengalami kerugian baik waktu maupun manfaat.

“Seharusnya uang itu bermanfaat. Kalau hitung-hitungan bisnis harusnya sekian tahun sudah dapat berapa, tapi kalau hitung-hitungan manfaat itu tidak bermanfaat,” keluhnya.

Baca Juga:  Anggaran Rp 23 M Untuk Pembangunan Infrastruktur Kepulauan, DPRD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Awasi Pembangunan

Untuk itu, pihaknya meminta kepada pemerintah agar polemik tersebut segera diselesaikan supaya tidak timbul kecurigaan mendalam dari seluruh rakyat.

“Kalau benar AJB yang dipegang penjual, pemerintah harus segera bergerak dan bertindak sesuai rencana, kalau tidak, pemerintah harus bertanggungjawab seperti apa nanti, apakah bisa dipidanakan atau tidak,” ungkapnya.

“Yang jelas pemerintah salah membeli tanah itu karena tanpa melalu tahapan yang jelas sehingga menimbulkan konflik sampai sekarang,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep mengklaim bahwa pembelian tanah untuk Pasar Batuan sudah berdasarkan kajian.

Baca Juga:  Pemkab Resmikan PLTD Giliraja, DPRD Sumenep: Angin Segar Bangkitnya Perekonomian Warga Kepulauan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sumenep, Ardiansyah Ali S. Menurutnya, pemerintah berani membeli lahan seluas 1,6 hektar dengan harga hampir Rp 9 miliar karena memiliki legal standing yang sudah jelas.

“Pembelian tanah ini kan sudah melalui tahapan yang mengarah bahwa tanah ini legal atas nama si A itu,” katanya, Kamis (12/2) lalu.

Ardi menambahkan, tanah yang hendak dibangun Pasar Tradisional Batuan itu dibeli dari RB Mohammad Zis. Namun, saat pembangunan pasar yang menelan anggaran sebesar Rp600 juta itu diklaim milik R Soehartono yang merupakan putra sulung mantan Bupati Sumenep R Soemar’oem.

“Kalau untuk saat ini masih belum ada kelanjutan soal pembangunan itu (pasar,red). Kan masih disengketakan itu,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment