Surat Penetapan Tersangka Kades Bedewang Banyuwangi Viral, Kuasa Hukum: Hanya Pelanggaran Administrasi

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Surat Penetapan Tersangka Kades Bedewang Banyuwangi Viral, Kuasa Hukum_ Hanya Pelanggaran Administrasi

Foto: Kuasa Hukum Kades Asmawi, Adi Cahyono.

BANYUWANGI, (WARTA ZONE) – Surat penetapan tersangka Asmawi yang menjabat sebagai Kepala Desa Bedewang kecamatan Songgon, Banyuwangi, viral di sejumlah group perpesanan.

Tak hanya surat penetapan tersangka yang beredar, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan dari Polda Jatim pun beredar luas.

Adi Cahyono selaku kuasa hukum Asmawi menyayangkan hal tersebut, ia mengatakan bahwa oknum yang membagikan surat tersebut dinilai tak menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya prihatin atas beredarnya surat itu, karena surat itu bukan untuk konsumsi publik, bagi yang sudah mengetahui sebenarnya cukup tahu saja tidak usah di share kemana-mana, hargailah proses hukum yang sedang berjalan,” sesalnya. Rabu, 16 Februari 2022.

Baca Juga:  Nasionalis Religius, Calon Presma Poliwangi Rozakki-Achmad Bawa Gagasan Cemerlang

Untuk itu, pihaknya mengingatkan para pihak agar jangan sampai ada tekanan terhadap kliennya, karena proses hukum masih tetap berjalan dan pihaknya masih mengupayakan sampai batas maksimal.

“Perlu digaris bawahi bahwa ini bukan tindak kriminal yang di mana menimbulkan korban, terlihat KUHP-nya pun juga tidak ada, ini hanya tentang pelanggaran administrasi saja terkait perizinan galian C, yang seharusnya ada pajak yang harus di bayar dan masuk ke pendapatan negara,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan, surat tersebut bukan untuk konsumsi publik, maka ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mengadili kliennya secara sepihak.

Baca Juga:  Jajanan 'Petulo' Diduga Mengandung Zat Berbahaya, Ditemukan Petugas Kesehatan Banyuwangi di Pasar Takjil Ramadan

“Tunggu hasil proses hukum sampai selesai, adanya foto surat yang beredar kami merasa diadili oleh orang yang tidak berwenang, biarkan pihak pengadilan yang mengadili, masyarakat tidak usah ikut-ikutan,” pungkas Adi.

Untuk diketahui, Kepala Desa Bedewang Asmawi mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana pada hari jumat 21 Januari 2022, sesuai dengan surat panggilan Nomor: S.pgl/ 64 /I/RES.5.5 /2022/Ditreskrimsus.

Selanjutnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penambangan ilegal. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment