JEMBER, (WARTA ZONE) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil meringkus dua budak sabu di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda pada Minggu (14/3).
Pertama, Katon Nurbiantoro (37) warga Desa Balung Kidul Kecamatan Balung, pelaku tersebut diamankan di depan Outlet Mitra Tani saat sedang menunggu pembeli. Dari tangan pria ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu dengan berat 0,58 gram.
“Ditambah satu buah ponsel Merk Xiaomi berwarna putih,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, Iptu Dika Hadian Widyawiratama saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Selasa, (16/3/2021).
Polisi juga berhasil menangkap seorang residivis bernama Mohammad Arif Kelana (61) warga Desa/Kecamatan Balung. Yang bersangkutan diamankan polisi di rumahnya.
“Kami jajaran Satres Narkoba Tim Panglima berhasil mengamankan pelaku sekaligus residivis dengan kasus yang sama. Kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu dengan berat total 10,85 gram yang sudah dikemas dalam 11 klip dan satu buah Handphone merk Hotwav berwarna hitam,” ungkapnya.
“Pelaku melakukan penjualan mulai dari wilayah perkotaan sampai dengan wilayah kecamatan hingga ke pelosok desa yang ada di Kabupaten Jember,” imbuhnya.
Dari keterangan pelaku, lanjut Dika, barang haram tersebut didapatkan dari luar kota. “Dari keterangan pelaku, barang tersebut didapatkan dari Pulau Madura. Dan kasus ini kami pun masih akan melakukan pengembangan,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Comment