Dalam Dua Tahun, KPwBI Jember Temukan Ribuan Lembar Uang Palsu

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
TEGAS: Kepala Kantor Perwakilan BI Jember, Hestu Wibowo, saat memberikan keterangan (Foto: Nur Imatus Safitri)

TEGAS: Kepala Kantor Perwakilan BI Jember, Hestu Wibowo, saat memberikan keterangan (Foto: Nur Imatus Safitri)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menemukan ribuan lembar uang palsu selama kurun waktu dua tahun terakhir.

Temuan itu disinyalir akibat meningkatkannya transaksi digital akibat kondisi pandemi COVID-19. Meski demikian, sejak tahun 2020 lalu hingga Maret 2021 penanganan uang palsu mengalami penurunan.

“Dari hasil laporan kami, KPwBI Kabupten Jember untuk temuan uang palsu periode sepanjang tahun 2020 berjumlah 1981 lembar,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan BI Jember, Hestu Wibowo, Jum’at (16/4/2021).

“Kemudian di periode tahun 2021 mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret berjumlah 669 lembar. Sehingga jumlah temuam uang palsu totalnya 2650 lembar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bupati Jember Larang Masyarakat Mudik, Melanggar Siap Disanksi

Lebih lanjut Hestu menjabarkan, hasil temuan pengolahan perbankan tersebut bersumber dari klarifikasi laporan dan PJPUR yang membantu perbankan dalam melakukan pengolahan uang.

“Terkait sumber-sumber temuan uang palsu dari hasil klarifikasi dari perbankan. Seperti bank menerima setoran dari masyarakat. Dan kemudian pihak bank mengolah dan menemukan uang palsu sejumlah 2603 lembar,” bebernya.

“Kemudian pihak perbankan menyetorkan ke KPwBI Kabupaten Jember dan diolah lagi, dan ditemukan sebanyak 31 lembar uang palsu. Untuk pecahan uang palsu yang paling banyak yakni 50 ribu dan 100 ribu,” sambung dia.

Selain itu, kata dia, hasil pengolahan temuan uang palsu dari perbankan tersebut juga harus tetap dilaporkan dan diklarifikasi kepada KPwBI Jember untuk dilakukan klarifikasi.

“Yang bisa menentukan uang itu palsu atau tidaknya hanya di KPwBI. Sehingga nantinya pihak berbankan harus mengklarifikasi apakah itu uang asli atau uang palsu,” ucapnya.

Baca Juga:  Terkait Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Jember, Begini Strategi Bupati Hendy

Untuk meminimalisir terjadinya peredaran uang palsu di kalangan masyarakat, pihak KPwBI Jember telah menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum.

“Dengan melakukan sosialisasi terhadap teller perbankan terhadap ciri-ciri keaslian uang rupiah. Salah satunya dengan dibantu menggunakan alat sinar ultra violet dan juga loop,” tegas Hestu.

Selain menggandeng aparat penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat juga dibutuhkan untuk meningkatkan kesadaran dalam transaksi keuangan.

“Dalam menentukan ciri-ciri keaslian uang rupiah, yang disosialisasikan melalui universitas, siaran radio, dan sosial media juga perlu,” sebutnya.

Baca Juga:  Jember PPKM Level 3, Operasi Yustisi Tetap Digalakkan Satgas Covid-19

“Selain itu kami jug bekerjasama dengan Disperindag khususnya para mantri pasar dalam penyebaran spanduk atau flayering terhadap ciri-ciri keaslian uang rupiah (3D). Karena pasar merupakan peran transaksi keuangan yang sangat sering dilakukan oleh masyarakat,” simpulnya.

Terakhir, pihaknya menegaskan bahwa pelaku pemalsuan uang akan dijerat dengan hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021.

“Dengan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment