JEMBER, (WARTA ZONE) – Pria berinisial TO (40) warga Dusun Krasak Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung dan AG (45) warga Dusun Krajan, Desa Jenggawah berhasil diringkus Satreskrim Polres Jember. Keduanya diketahui terlibat dalam kasus pemerasan berkedok oknum wartawan.
Sebelumnya, polisi juga menangkap dua pelaku berinisial MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, kedua terduga pelaku yang baru ditangkap ini, diduga ikut serta menakut-nakuti korban.
“Kami melakukan penangkapan lagi terhadap DPO kasus pemerasan. Tidak sampai seminggu sejak kita tetapkan sebagai DPO,” ucap Kadek saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, di Mapolres Jember, Kamis (17/6/2021).
Diketahui, TO dan AG juga telah menerima sejumlah uang dari korban. Kedua tersangka yang baru ditangkap ini diduga ikut membantu aksi kejahatan para pelaku sebelumnya.
“Karena mereka juga ikut membantu aksi pemerasan, akhirnya kedua pelaku ini juga ikut kami amankan,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Kadek, pelaku ME juga pernah terlibat kasus penipuan sepeda motor. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Sumbersari.
Sementara pelaku MA adalah seorang residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017 lalu.
“Sesuai dengan catatan kepolisian, terduga pelaku TO yang baru ditangkap juga pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 tahun terkait kasus penganiayaan,” bebernya.
Selanjutnya terkait dugaan kasus pemerasan berkedok oknum wartawan media online ini, penyidik kepolisian menjerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Dengan ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, MA (41) warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, dan ME (36) warga Lingkungan Karang Baru, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, Jember, diamankan polisi. Kedua orang yang berprofesi wartawan media online di Jember itu diduga melakukan pemerasan.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa dugaan pemerasan tersebut berawal dari kedua pelaku oknum wartawan media online mengikuti korban berinisial EY setelah keluar dari Hotel Beringin Indah, Kecamatan Ajung Jember, sampai di rumahnya.
Kemudiaan, kedua pelaku itu menuding korban melakukan perselingkuhan. Jika tidak memberi uang sejumlah Rp 17 juta maka diancam akan diberitakan.
Karena korban tidak memiliki uang sebanyak Rp 17 juta, ia hanya sanggup membayar sebesar Rp 3 juta atau sebagai uang muka. Selanjutnya, EY merasa menjadi korban pemerasan, akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. (*)
Comment