Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Akan Gempur Peredaran Rokok Ilegal hingga November 2023

0 Komentar
Reporter : Panji Agira

Foto: Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach Laili Maulidy. (Foto Panji Agira for wartazone.com)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Berdasarkan hasil koordinasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gabungan akan menggelar operasi bersama peredaran rokok ilegal selama 15 kali dalam tiga bulan hingga November 2023 mendatang.

“Sesuai hasil koordinasi, kami wajib setiap perencanaan kegiatan, perencanaan anggaran, wajib dikoordinasikan dengan pihak Bea dan cukai. Jadi berdasarkan hasil koordinasi, untuk tahun 2023 ini, kegiatan operasi bersama insya Allah akan diadakan sebanyak 15 kali kegiatan,” kata Ach. Laili Maulidy kepada media, Rabu (20/09/2023).

Baca Juga:  Bupati Jember Salurkan BLT DBHCHT Kepada Warga Kecamatan Jelbuk

Menurut Laili, untuk pihak-pihak yang terlibat dalam Tim operasi gabungan tersebut terdiri dari berbagai unsur, diantaranya dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan dan OPD teknis terkait. Sedangkan target dari operasi guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

“Setiap kegiatan kami sudah pasti melakukan himbauan, sosialisasi, edukasi pada masyarakat tentang rokok yang tanpa cukai. Bahkan juga menempelkan stiker yang berisi larangan peredaran rokok ilegal,” terangnya.

Ach. Laili Maulidy menyampaikan, berdasarkan koordinasi yang telah mereka lakukan dengan pihak Bea dan Cukai, untuk sementara jadwal tidak berbenturan dengan kabupaten lain.

Baca Juga:  Ajak Warga Gempur Rokok Ilegal, Bupati Jember: Yang Menjual Bisa Ditangkap Polisi

“Namun bisa saja jadwal berubah, ketika misalnya, ada kegiatan lain dari Bea dan Cukai,” imbuhnya

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang cukai.

Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment