JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang anak perempuan berusia 14 tahun penyandang difabel, diduga menjadi korban pemerkosaan di dalam kamar mandi rumah kosong sekitar Kecamatan Jenggawah, Jember.
Aksi bejat itu berhasil dihentikan oleh salah seorang warga yang juga tetangga korban berinisial F.
Pelaku pemerkosa berinisial MT dan dalam kondisi setengah telanjang saat kepergok warga.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Rinto, terungkapnya kasus dugaan pemerkosaan, saat saksi inisial F memergoki pelaku MT di dalam kamar mandi rumah kosong. Kejadiannya Jumat (14/7/2023) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu pelaku kepergok dengan kondisi setengah telanjang di dalam kamar mandi rumah kosong. Di lokasi kejadian didapati juga korban, anak perempuan di bawah umur yang difabel itu.
“Pelaku saat itu langsung kabur, kemudian korban diselamatkan dan diantar pulang ke rumahnya. Saksi F menceritakan kejadian itu ke orang tua korban dan tidak terima, kemudian langsung lapor polisi,” kata Rinto saat dikonfirmasi di Mapolsek Jenggawah, Jumat (21/7/2023).
Dari kejadian itu, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa orang saksi.
“Saksi korban saat diperiksa mengaku sudah diperkosa oleh pelaku. Selanjutnya kami langsung amankan pelaku,” katanya.
Dalam proses pemeriksaan dan interogasi, kata Rinto, polisi mengkonfrontir keterangan korban dengan pelaku. Didapati kesesuaian antara pernyataan pelaku dan korban.
“Bahkan pelaku juga mengaku, tidak hanya satu kali melakukan aksi bejatnya. Tapi sudah empat kali,” ungkap Rinto.
Dalam melakukan aksi bejatnya, Rinto menjelaskan, modusnya dengan memanggil korban yang memang sering bermain di dekat rumahnya.
“Bahkan dikala pelaku melintas di dekat rumah korban. Juga mengajaknya ke suatu tempat yang sepi dan melakukan bujuk rayu kepada korban dengan memberikan sejumlah uang,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, korban juga diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan apa yang dialami kepada orang tua ataupun orang lain.
Terkait aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, Rinto bilang, dilakukan di beberapa lokasi berbeda.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke beberapa lokasi, yakni di rumah kosong dan juga di atas bukit yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Atas kejadian yang dialaminya, korban merasa trauma. Ia juga takut setiap kali melihat tersangka,” ujar Rinto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 atau pasal 82 junto Pasal 76 huruf e Undang-Undang perlindungan anak.
“Dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Jenggawah,” tandasnya. (*)
Comment