JEMBER, (WARTA ZONE) – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang berumur 16 tahun, yang dilakukan oleh oknum dosen di Jember yakni RH. Tersangka hingga saat ini belum ditahan oleh Polres Jember.
RH ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (13/4/2021). Kemudian, RH tersebut hanya mendapat sanksi dibebastugaskan sementara oleh pihak kampus tempatnya bekerja.
Selama proses hukum berjalan, tersangka dilarang melakukan aktivitas akademik. Yakni mengajar maupun bimbingan akademik yang lain.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Vitasari mengatakan, tersangka belum ditahan karena pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan hingga saat ini belum selesai.
“Terkait hal tersebut, ada beberapa tahapan-tahapan yang masih belum selesai. Dan saat ini kami masih memaksakan petunjuk-petunjuk gelar perkara,” ucap Vita saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (23/4/2021).
Diketahui sebelumnya, oknum dosen RH ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan yang dilakukan kepada keponakannya di bawah umur. Setelah adanya gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.
Ditanya lebih jauh, kapan tersangka akan ditahan, vita mengatakan, saat ini pihaknya tengah bekerja melalui mekanisme yang ada.
Vita juga memastikan, jika berkas atau dokumen-dokumen sudah selesai dan lengkap tersangka akan segera ditahan. “Penyidik punya timeline apa saja yang harus dilakukan, itu masih kita cukupi kita maksimalkan penyidikannya,” lanjutnya.
Perlu diketahui, kasus kekerasan seksual oknum Dosen berinisial RH pertama kali mencuat sekitar Senin (5/4/2021) lalu.
Kala itu ibu korban, melakukan konferensi pers perihal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya. Dengan modus tersangka menyebutkan bahwa keponakannya terkena kanker payudara. Kemudian tersangka menyentuh bagian intim korban dengan alasan akan melakukan terapi. (*)
Comment