JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wabup Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) secara tertutup.
Pertemuan tersebut bertempat di aula lantai dua Pendapa Wahyawibawagraha, Kecamatan Patrang, Jember, Jumat (24/9/2021).
Dalam pertemuan tersebut, juga dihadiri sejumlah pejabat Plt. Kepala OPD. Kemudian 4 orang pejabat Kepala bagian (Kabag), dari beberapa OPD di lingkungan Pemkab Jember.
Diketahui, kegiatan pertemuan tersebut berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Dikarenakan bertepatan dengan hari Jumat, maka pertemuan itu dihentikan sejenak untuk menjalankan ibadah salat Jumat.
Bupati Jember, Hendy Siswanto menyampaikan terkait pertemuan dengan KPK-RI tersebut, kaitannya capaian kinerja program koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (KORSUPGAH).
“Hari ini ada kunjungan dari KPK, kaitannya dengan arah pencegahan korupsi. Dan langsung melakukan komunikasi 2 arah. Kita sedang dicek juga kegiatan bagaimana menilai Jember kondisi saat ini. Secara pemasukan sistem baru, (istilahnya) MCP (Monitoring Center for Prevention). Jadi bagaimana pencegahan ini harus terstruktur dan jangan sampai terjadi. Sehingga tadi sudah di briefing (diarahkan,red),” ucap Hendy, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sebelum melakukan salat Jumat.
Pada tahun 2020 lalu, lanjut Hendy, MCP tersebut pernah dilakukan. Namun tidak dikerjakan dengan maksimal.
“Dulu tahun 2020 MCP jelek sekali, tentunya karena tidak dikerjakan. Sekarang kita pun dilakukan pengecekan, dan posisinya terbilang ketinggalan (dengan daerah lain di Jawa Timur),” ujarnya.
Kata Hendy, saat ini Kabupaten Jember posisi MCP berada di peringkat 24.
“Karena memang beberapa bulan terakhir kita tidak melakukan satu perbaikan. Sekarang ada 4 bulan kita akan melakukan percepatan (untuk melakukan perbaikan administrasi). Makanya kita dibantu oleh KPK,” paparnya.
“Sehingga kita minta pengarahan kepada KPK ini dilanjutkan satu hari lagi di sini (berkelanjutan pembahasan). Namun, dari pihak KPK tidak bisa. Nantinya, terkait pembahasan berikutnya ini kita lanjutkan secara daring,” sambungnya.
Menurut Hendy, terkait penilaian MCP tersebut, sebagai bentuk penilaian kinerja dari pemerintah daerah.
“MCP tahun lalu implikasinya jelek pada penilaian, sehingga kita (Pemkab Jember) dikonekkan (disambungkan,red), dengan KPK, kalau MCPnya gak bagus, hasil pekerjanya dinilai tidak bagus,” kata Hendy.
Ditanya lebih jauh, terkait temuan BPK soal kasus kerugian kepada Kabupaten Jember. Dengan besar nilai kerugian kurang lebih Rp 200 Miliar.
“Memang ada temuan BPK kemarin, kurang lebih Rp 200 miliar. Ditambah bupati lama, ada tanggungan insentif,” ujarnya.
Sehingga Pemkab Jember akan melakukan tindakan tegas secara hukum.
“Tapi tentunya akan didiskusikan dengan para tim Ahli Hukum (terlebih dahulu). Akan kami pelajari terkait makna dari surat (BPK) yang disampaikan kepada saya. Apakah akan langsung dipindahkan kepada APH atau memang langsung didiskusikan dengan cara lain,” lanjutnya.
Hendy juga menambahkan, terkait hutang mantan Bupati Faida perihal kelebihan pembayaran Atas Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2019 senilai Rp 557 juta. Namun masih kurang Rp Rp 438 juta.
“Untuk tanggungan lama menagihnya ke Bupati lama. Ya harus dikembalikan kalau memang itu bisa dibuktikan silahkan. Kalau memang tidak bisa dibuktikan ya harus dikembalikan dong uang negara,” ujarnya.
“Terkait komunikasinya kita pakai surat, dan beliau (mantan Bupati Faida) masih ada di Jember,” tandasnya.
Dari pantauan wartawan di lapangan, terkait kegiatan pertemuan dengan KPK-RI tersebut dilakukan secara tertutup.
Bahkan saat wartawan memasuki ruang Aula Pendapa Wahywawibawagraha, dilarang meliput kegiatan tersebut. Sehingga diminta untuk menunggu proses pertemuan itu dari luar hingga selesai.
Salah satu petugas Protokol Pemkab Jember menyampaikan, pertemuan tersebut dilakukan secara tertutup untuk menerapkan prokes Covid-19.
“Maaf, wartawan di luar dulu ya. Karena untuk prokes,” kata salah seorang petugas Protokol Pemkab Jember. (*)
Comment