Kakek di Jember Ini Paksa Cucunya Bercocok Tanam dengan Tetangga

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Gadis korban dugaan pencabulan. (Foto: Istimewa)

Korban dugaan pencabulan. (Foto: Istimewa)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang kakek berinisial AS (76) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, tega memaksa cucunya untuk bersetubuh dengan seorang pria yang tak lain adalah tetangganya.

Motifnya di luar dugaan, kakek ini mengaku ingin memuaskan hasrat seksualnya dengan cara menonton adegan cocok tanam cucunya sebut saja Bunga (13) dengan inisial AD (26). Ironisnya, perbuatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 lalu hingga tahun 2020.

“Untuk kasus yang sudah terjadi tahun 2018 ini terungkapnya dari laporan masyarakat. Bahwa ada persetubuhan yang dilakukan orang lain (tetangga,red) kepada anak di bawah umur,” ungkap KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Solekhan Arif saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga:  Terkait Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Jember, Begini Strategi Bupati Hendy

Setelah menerima laporan itu, lanjut Arif, Satreskrim Polres Jember akhirnya menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan fakta di lapangan.

“Ternyata benar, di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban pun (cucu,red) mengaku disuruh melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang merupakan tetangga rumahnya. Dan ditonton langsung oleh kakeknya sendiri,” bebernya.

“Kakek ini senang melihat adegan seperti seksual yang dilakukan oleh cucunya sendiri. Bahkan dari pengakuan korban, kakeknya suka memaksa agar mau disetubuhi dengan tetangganya itu,” imbuhnya.

Sebagai bentuk imbalan, lanjut Iptu Solekhan Arif, korban diiming-imingi uang sebesar Rp 20-30 ribu. Sedangkan pelaku juga mendapat uang usai menjalankan aksi.

Baca Juga:  Cara Aman Nonton Film di Bioskop KCM Jember

“Dan juga laki-laki itu malah diberi uang oleh kakeknya supaya mau melakukan persetubuhan dengan cucunya sendiri,” sebutnya.

Perbuatan bejat ini terungkap, saat korban bercerita pada ibu kandungnya. Selanjutnya, paman korban bersama ibunya langsung melapor ke Korp Bhayangkara Jember.

“Dalam kurun waktu 2 tahun cucunya kemudian mengaku tidak kuat karena menjadi korban persetubuhan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kakek korban berikut tetangganya ini diancam dengan Pasal 81, Pasal 76 D dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan anak. “Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment