SUMENEP, (WARTA ZONE) – Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) sebanyak 10,56 gram.
Sabu 10,56 gram berikut delapan tersangka merupakan hasil ungkap selama 12 hari dalam operasi tumpas narkoba.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menegaskan bahwa pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep selama Operasi Tumpas Narkoba.
“Dari 12 hari itu terhitung sejak tanggal 14 – 25 Agustus 2023,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, saat konferensi pers, di halaman Rutan Polres Sumenep. Rabu (30/8/2023)
Selain mengamankan sabu, lanjut Kapolres AKBP Edo, korps Bhayangkara juga mengamankan obat-obatan berupa Pil Y sebanyak 303 butir.
Dari delapan tersangka diantaranya 2 TO dan 6 non TO serta para tersangka kasusnya berbeda-beda yaitu 1 tersangka bandar, 4 tersangka pengedar dan 3 tersangka sebagai kurir.
Diketahui 4 tersangka berinisial HRT, BSW, ANW dan BKT ditangkap di pinggir Jalan Raya masuk Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan 4 tersangka lainnya yang berinisal MKM ditangkap disebuah gubuk tambak udang Desa Bilangan, Kecamatan Batang Batang sementara MHJ ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk serta HNR dan RHL berhasil ditangkap dipinggir jalan raya Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
“BB dan 8 tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)
Comment