Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Inventarisasi Peredaran Rokok Ilegal di 19 Kecamatan

0 Komentar
Reporter : Panji Agira
Satpol PP Sumenep Bersama Tim Gabungan Inventarisasi Peredaran Rokok Ilegal di 19 Kecamatan

Foto: Satpol PP Sumenep bersama Bea Cukai Madura saat menggelar operasi gabungan menyisir keberadaan rokok ilegal di sejumlah kecamatan. (Foto: Istimewa)

SUMENEP, (WARTA ZONE) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama tim gabungan melakukan investigasi lapangan di beberapa wilayah di ujung pulau garam.

Investigasi tersebut dilakukan untuk menghimpun data peredaran rokok ilegal yang tersebar di 19 kecamatan di Sumenep.

Tim gabungan yang ikut melakukan inventarisasi dan investigasi lapangan terdiri dari, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum dan unsur lainnya.

Penghimpun data dilakukan selama 8 hari terhitung sejak tanggal 5-8 September dan pada tanggal 12-15 September 2022.

“Di kegiatan penghimpunan informasi itu kami tidak melakukan penyitaan karena kami tidak punya kewenangan,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy. Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga:  ESDA Sumenep Pastikan BLT DBHCHT Segera Tersalur, Ini Rinciannya

Selain menghimpun data, lanjut Laily, timnya juga melakukan edukasi ke beberapa toko dan warung yang tersebar di 19 kecamatan terkait bahaya menjual rokok ilegal.

Selanjutnya, tim gabungan penghimpun data peredaran rokok ilegal tersebut akan melaporkan hasil penyidikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg (Sistem Rokok Ilegal).

“Siroleg itu adalah aplikasi yang disediakan oleh bea cukai. Nama tokonya, foto jenis rokoknya itu dimasukkan dalam Siroleg termasuk GPS, titik koordinatnya,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment