Gelar Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Polres Pamekasan Ingatkan Masyarakat untuk Taat Pajak

0 Komentar
Reporter : Sugianto
Gelar Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Polres Pamekasan Ingatkan Masyarakat untuk Taat Pajak

Foto: Penyerahan cenderamata dari Kepala Pajak Pratama Pamekasan Anis Yudiyono kepada Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan bersama Pajak Pratama Pamekasan menggelar kegiatan di Gedung Ksatria Polres Pamekasan dengan tema “Menuju 100% Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi“. Kamis (24/3/2022) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, Kepala Pajak Pratama Pamekasan Anis Yudiyono, beberapa perwakilan Pejabat Utama (PJU) Polres Pamekasan, perwakilan personil Polres Pamekasan dan anggota Pajak Pratama Pamekasan.

Dalam sambutannya, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, SPT tahunan tersebut merupakan perintah dari satuan atas untuk seluruh anggota Polri dan ASN untuk tertib pajak dan tepat waktu.

Baca Juga:  Keren!, Polisi Asal Pamekasan Ini Aktif Membumikan Gerakan Solawat di Masyarakat

Hal itu ia sampaikan karena pajak merupakan sumber penerimaan APBN serta menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Sikap taat pajak merupakan cerminan mendukung program pemerintah, dalam pemulihan ekonomi menuju Indonesia maju.

“Untuk personil Polres Pamekasan baik Polri maupun ASN sudah melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui elektronik filing atau biasa dikenal e-filing, yang melakukan pelaporan SPT tahunan, sampai saat ini sebanyak 90%,” ungkap Kapolres Pamekasan.

Sebelum menutup sambutannya, Kapolres Pamekasan mengimbau seluruh anggota Polri, ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi agar segera melakukan pelaporan sebab masih tersisa 5 hari lagi untuk pelaporan.

Baca Juga:  Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Polres Pamekasan Tangkap Pencuri Motor

Bagi mereka yang telat melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000,-.

Usai kegiatan dilanjutkan dengan pemberian cenderamata oleh Kepala Pajak Pratama Pamekasan kepada Kapolres Pamekasan dan perwakilan fungsi yang sudah melakukan pelaporan 100%. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment