PAMEKASAN, (WARTA ZONE) – Youtuber Ahmad Jumairi (30) yang dikenal dengan Kacong Arye (KA), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan penyebaran video pornografi.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, menyampaikan hal ini pada konferensi pers hari Selasa, (6/2/2024).
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, mengungkapkan bahwa KA sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk pelaku saat ini kita tetapkan sebagai tersangka, sudah dilakukan penahanan,” jelasnya saat konferensi pers.
Barang bukti berupa handphone dan flashdisk yang digunakan oleh KA untuk menyimpan video call porno dengan mantan kekasihnya yang berinisial RW berhasil diamankan oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Kasus tersebut bermula dari tindakan KA yang menyebarkan video call tanpa busana dengan RW (21), setelah merasa sakit hati karena putus cinta.
“Setelah putus cinta, tersangka berupaya melampiaskan rasa sakit hatinya dengan mengirim video telanjang mantan pacarnya yang disimpan dalam Hpnya ke teman korban,” kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers, Selasa (6/2/2024).
Pelaku KA dijerat dengan pasal dugaan pornografi sebagaimana Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.
Laporan atas kasus ini diajukan oleh mantan kekasih KA, yakni RW, pada bulan Juni 2023 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDAJAWATIMUR, tanggal 7 Juni 2023, atas dugaan menyebarluaskan video pornografi. (*)
Comment