Langgar Prokes, Satu Tempat Usaha di Asahan Ditutup Polisi

0 Komentar
Reporter : Indra Kurniawan
Langgar Prokes, Satu Tempat Usaha di Asahan Ditutup Polisi

Foto: Polres Asahan langsung bertindak guna pencegahan masuknya virus Omicron dengan cara menggelar Operasi Yustisi 2022.

ASAHAN, (WARTA ZONE) – Segala upaya penanggulangan bahkan pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Asahan sudah dimaksimalkan, akan tetapi masuknya virus baru varian omicron membuat seluruh lapisan baik pemerintah maupun Masyarakat diharuskan ikut andil dalam pencegahan tersebut.

Dalam hal ini Polres Asahan langsung bertindak guna pencegahan masuknya virus Omicron tersebut dengan cara menggelar Operasi Yustisi 2022.

Ops Yustisi kali ini dipimpin Waka Polres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar dengan diikuti Kasat Sabhara, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Dalprograr Bagren selaku Pawas, Kasi Humas Iptu C. Sianipar selaku Padal, Kanit II Sat Reskrim, personel Polres Asahan serta dihadiri Kepala BPBD Asahan, Kasat Pol PP Asahan dengan menyasar tempat tempat kerumunan dan wilayah tempat berkerumunan masyarakat.

“Ada 2 lokasi yang kita sambangi pada malam hari ini yang diantaranya di seputaran Jalan Cokroaminoto Kisaran dan di Jalan Kartini Kisaran,” ujar Wakapolres Kompol Sri Juliani Siregar. Jumat, 11 Februari 2022 malam.

Baca Juga:  Dua Pengedar Sabu di Asahan Dicokok Polisi

Dari kedua lokasi yang disambangi petugas, Wakapolres menyebutkan masih banyak ditemukan pelanggaran atas kurangnya kesadaran masyarakat tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

“Untuk total pelanggaran yang ditemukan malam ini sebanyak 37 dengan rincian 35 orang perorangan dan 2 pelaku usaha yang dimana salah satu usaha kita lakukan penutupan sementara karena dianggap telah melanggar Prokes Covid-19,” katanya.

Selain memberikan tindakan terhadap pelanggar Prokes, petugas turut memberikan imbauan agar tetap menjaga Social Distancing dan Physikal Distancing di tempat – tempat yang menjadi pusat keramaian.

Baca Juga:  Operasi Yustisi, Personel Polres Asahan Sanksi 45 Pelanggar Prokes

“Termasuk diimbau menjaga kebersihan diri, keluarga dan lingkungan sekitar guna mencegah berkembangnya virus corona,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment