JEMBER, (WARTA ZONE) – Mendekati lebaran Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Bupati Jember Hendy Siswanto mengumumkan aturan penyaluran daging kurban, dengan tidak menggunakan kantong plastik.
Aturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik sebagai media pendistribusian daging kurban tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/1356/35.09.318/2022, tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
“Saya meminta kepada seluruh warga muslim di Kabupaten Jember agar menggunakan daun jati saja atau besek bambu. Yakni sebagai tempat daging kurban, jangan menggunakan kantong plastik yang mencemari lingkungan,” ucap Bupati Hendy, Rabu (6/7/2022).
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Serta menjaga kebersihan dalam melaksanakan penyembelihan serta pendistribusian daging kurban.
“Siapkan tempat yang bersih, peralatan yang bersih, jangan berkerumun terapkan protokol kesehatan ketika penyembelihan hewan kurban,” ujarnya.
“Untuk distribusinya juga yang rapi, jangan sampai ada rebutan daging kurban. Kemudian juga buat sistem nomor antrian,” imbuhnya. (*)
Comment