JEMBER, (WARTA ZONE) – Gadis remaja berumur 16 tahun yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri, mendapat perhatian serius masyarakat Jember.
Kuasa Hukum sekaligus Ketua LBH Jentera, Yamini mengatakan, setelah diberitakan dan terpublis, banyak mengalir simpati dan perhatian pasca terbongkarnya kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya.
Selain sumpati, korban dan ibunya juga mendapat banyak intimidasi dari berbagai pihak.
“Kita berusaha menjaga korban dan ibunya, karena mereka mengalami intimidasi dari beberapa pihak. Apakah itu lewat WhatsApp maupun telepon. Demi menjaga korban, kita memblokir nomor-nomor yang tidak dikenal itu,” ucap Yamini saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (8/4/2021) pagi.
Yamini pun enggan menduga-duga terkait siapa yang melalukan tindakan intimidasi terhadap korban maupun ibunya.
“Karena bagaimanapun kami juga berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Sehingga kami tidak ingin menduga ataupun bertindak gegabah. Hanya saja untuk keamanan serta keselamatan klien kami, anak di bawah umur itu dan ibunya sudah kami amankan,” jelasnya.
Yamini juga mengungkapkan, ada juga salah seorang oknum guru di sekolah korban yang meminta agar laporan kepada polisi dicabut.
“Bahkan korban diminta agar segera pergi dari Jember. Karena kasus ini sudah mencemarkan nama baik sekolahnya,” ucap Yamini.
Namun pihaknya tidak gentar dengan adanya intimidasi itu. Yamini bersama Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana(DP3AKB) Kabupaten Jember, Pusat Study Gender (PSG) UNEJ, dan Persma, juga didukung oleh pihak sekolah korban.
“Bahkan salah satu Wakasek yang pernah saya hubungi, pernah bilang begini, ‘tidak ada pencemaran nama baik sekolah. Ini kasus kekerasan seksual, dan anakku (murid,red) yang menjadi korbannya. Yang penting sekarang anakku aman dan mendapatkan keadilan,” tegas Yamini saat menirukan ucapan Wakasek korban.
Namun, ditanya soal korban sekolah dimana? Yamini enggan mengungkapkan, mengingat korban masih anak di bawah umur, dan tidak boleh dipublis terlalu terbuka. “Juga termasuk sekolahnya pun tidak boleh dipublis, namun kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak sekolah korban,” lanjutnya.
Selain atensi pihak sekolah, kasus dugaan pelecehan seksual ini juga mendapatkan respon serta tindakan cepat pihak kampus. Karena pelaku tersebut adalah paman korban yang notabene dosen di salah satu kampus di Jember.
“Kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak kampus, terimakasih atas perhatiannya. Namun itu menjadi wilayah internal pihak perguruan tinggi. Dan untuk proses hukum akan terus berjalan,” sebutnya.
Saat ini, korban dan ibunya sudah menjalani proses pemeriksaan selama 7 jam di Mapolres Jember. “Untuk proses pemeriksaan sudah dilakukan di Mapolres Jember kemarin, kemudian akan menunggu terlapor akan dipanggil oleh pihak kepolisian. Yang akan dilakukan hari ini,” kata Yamini.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terjadi pada remaja putri berumur 16 tahun di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Korban mengalami pelecehan seksual oleh pamannya sendiri.
Dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi selama dua kali. Kemudian, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian dan P2TP2A Kabupaten Jember. (*)
Comment