JEMBER, (WARTA ZONE) – Kepala Dinas Sosial Jember Akhmad Helmi Lukman menuturkan, terkait beredarnya informasi di sosial media soal surat edaran Bupati itu hoax alias palsu.
Surat edaran palsu tersebut, mengatasnamakan Bupati Jember tentang kelayakan penerima dana donasi dari program yang diselenggarakan Pemkab Jember tahun 2023.
Yakni yang berisikan bahwa Pemkab Jember akan berdonasi di setiap masjid, musala, yayasan, panti asuhan, dan madrasah. Disamping itu, para pengurus juga diperintahkan agar mensosialisasikan surat edaran bupati, serta menunggu arahan dari kepala dinas terkait.
“Untuk pesan yang beredar di whatsapp, berisi informasi surat edaran donasi itu palsu dan tidak benar,” tuturnya, Minggu (9/4/2023) siang.
Lanjut Helmy, pihaknya menegaskan bahwa tidak pernah membuat surat edaran bupati yang tertera pada saat itu.
“Surat itu benar-benar palsu, dan saya pastikan kami tidak pernah membuat surat tersebut,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, jika ada yang menerima surat edaran palsu tersebut. Diharapkan untuk
“Semua surat resmi akan diberikan melalui camat, lurah, kades, dan puksesos setempat. Jadi, diberikan secara berjenjang,” tandasnya. (*)
Comment