JEMBER, (WARTA ZONE) – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau saat ini disebut Perumdam Tirta Pandhalungan Jember, mengungkapkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat perbuatan culas pelanggan nakal.
Tercatat hingga saat ini, ada 10 pelanggan nakal yang ditindak tegas. Namun demikian, kata Direktur Umum Perumdam Tirta Pandhalungan, Yudho Rahadityo Utomo, jumlah pelanggan nakal itu bisa terus bertambah.
Terungkapnya hal ini, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan Perumdam. Pelanggaran yang dilakukan, diantaranya pelanggan lama memiliki tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan.
Selain itu, ada juga yang tidak melaporkan perubahan nama pelanggan. Bahkan, kata Yudho, juga ada pelanggan yang melakukan bypass, atau menyalurkan air tanpa menggunakan alat meteran.
“Untuk saat ini, kami memanggil 10 orang pelanggan by name by address, diduga melakukan pelanggaran. Kerugiannya tidak main-main, satu orang pelanggan kisarannya bisa Rp 10-20 juta. Jadi kerugian kami (sementara ini) bisa mencapai Rp 300 juta,” ujar Yudho saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember, Jumat (23/6/2023).
Pelanggaran yang dimaksud, kata Yudho, ada dalam berbagai hal. Dirinyapuan menjabarkan satu persatu bentuknya.
“Ada yang terbukti melakukan bypass atau pencurian air. Bypass dalam kronologinya, pelanggan tersebut (alat) meteran airnya telah dicabut. Karena memiliki tunggakan di Perumdam. Namun mereka masih menyalurkan air dengan sengaja tanpa meteran air, nah ini yang menyebakan kami mengalami kerugian,” jelasnya.
Selain itu juga ada bentuk pelanggaran lain, lanjut Yudho, yakni ada sejumlah nama pelanggan yang sudah beralih kepemilikannya.
“Contoh dari bapak (nama pelanggan) ke anak, rumahnya dijual ke orang lain. Bahkan juga ada nama, yang masih menggunakan nama PT pengembang perumahan,” ulasnya.
“Beberapa pelanggan (diduga culas itu) kami panggil, mengaku sudah beralih kepemilikannya. Bahkan ada yang sudah lama berpindah. Untuk nama yang masih menggunakan nama PT pengembang perumahan, kami masih belum mengetahui apakah memang belum dilaporkan untuk ganti nama pelanggan atau bagaimana. Masih kami telusuri,” ujar Yudho menambahkan.
Dari temuan tersebut, lebih jauh Yudho menyampaikan, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian bisa bertambah.
Bahkan diketahui dari data yang tercatat di Perumdam Tirta Pandhalungan. Untuk angka total kerugian, bisa mencapai Rp 900 juta.
“Karena berdasarkan data dan catatan bisa lebih. Tidak hanya di angka Rp 300 juta. Tapi bisa lebih. Masih kami dalami,” tegasnya.
Terkait upaya mengungkap adanya kerugian perusahaan yang dialami Perumdam Tirta Pandhalungan. Perusahaan daerah milik Jember itu melakukan koordinasi dengan Kejari Jember.
“Terkait hal ini, mengungkap kerugian PDAM Jember. Merupakan tugas Kejaksaan untuk melakukan pendampingan. Apalagi Perumdam merupakan Perusahaan Daerah,” Kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jember, Choirul Arifin.
Untuk penegakan hukumnya, lanjut Choirul, sementara masih dikenai Hukum Perdata.
“Karena Perumdam sudah jelas mengalami kerugian secara finansial. Sebenarnya unsur pidana juga masuk,” tegasnya.
“Tapi karena Perumdam Tirta Pandhalungan masih memberikan kelonggaran. Opsi kami masih di ranah Perdata itu. Dengan adanya hal ini, bisa menyelamatkan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jember,” imbuhnya. (*)
Comment