Bupati Jember Larang Masyarakat Mudik, Melanggar Siap Disanksi

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
BERBARIS: Personel kepolisian saat mengikuti apel siaga persiapan penyekatan dalam rangka menjalankan larangan mudik (Foto: Nur Imatus Safitri)

BERBARIS: Personel kepolisian saat mengikuti apel siaga persiapan penyekatan dalam rangka menjalankan larangan mudik (Foto: Nur Imatus Safitri)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Bupati Jember, Hendy Siswanto melarang masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran Idul Fitri tahun 1442 hijriah. Jika tetap memaksa mudik, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pelanggar, khususnya ASN.

“Kami harap kepada seluruh masyarakat Jember dan ASN untuk tidak mudik di tahun ini. Karena kami tidak ingin semakin banyak penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Jember,” ucap Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai apel gelar pasukan bersama Polres Jember di Jalan Sudarman, Senin (26/4/2021).

Baca Juga:  Perawat Puskesmas Ajung Jember Alami Penganiayaan dari Keluarga Pasien, Begini Kronologinya

“Saya juga harus mengakui, bahwa saya alumni COVID-19. Bahkan salah seorang keluarga saya ada yang meninggal beberapa waktu lalu karena COVID-19. Kemudian, arahan dari Bapak Kapolda Jatim meneruskan kebijakan pemerintah tidak boleh mudik dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. Kami memohon maaf, dan masyarakat untuk memakluminya,” imbuh dia.

Tindak penegasan tersebut dengan adanya larangan mudik, lanjut Hendy, berlaku kepada masyarakat umum dan para ASN yang berada di lingkungan Pemkab Jember.

“Kemarin Kabupaten Jember sempat naik lagi jumlah penderitanya. Meskipun tidak banyak, tapi virus COVID-19 tidak bisa dilihat. Tidak mudik, tidak mengurangi keberkahan kok. Jadi, tolong jangan ada yang mudik dulu,” pinta Hendy.

Baca Juga:  Beredar Video Jenazah Tergeletak di Pinggir Jalan Sultan Agung Jember, Begini Penjelasannya

Khusus ASN, lanjut Hendy, ada aturan tegas sesuai dengan regulasi yang mengatur. “Tentunya untuk ASN yang mudik, akan ada sanksi jika ada yang melanggar. Harus mengikuti aturan yang ada di pos- pos penyekatan, dan akan ada tes PCR juga. Nantinya ada 7 antar provinsi, antar kkabupaten hanya satu yakni pos pantau penyekatan,” katanya.

Hendy menambahkan, untuk angkutan umum, tetap beroperasi. “Tidak ada larangan, akan tetapi tentunya sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Baca Juga:  Daftar Bacabup Jember ke PDIP, Hendy Siswanto: dulu tak berjodoh, semoga kini berjodoh

“Dan untuk mobil dinas yang ada di para pejabat tidak perlu dikembalikan. Tetap ditaruh di rumah, sehingga tidak perlu juga dikumpulkan di kantor Pemkab Jember,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment