Berdalih Bisa Gandakan Uang, Wanita di Jember Diringkus Polisi

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
PASRAH: Pelaku praktek dukun palsu dengan modus bisa menggandakan uang saat ditunjukkan polisi (Foto: Nur Imatus Safitri)

PASRAH: Pelaku praktek dukun palsu dengan modus bisa menggandakan uang saat ditunjukkan polisi (Foto: Nur Imatus Safitri)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang wanita bernama Umi Kulsum (28) warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, terpaksa diringkus polisi lantaran mengaku bisa menggandakan uang.

Ihwal kasus ini terbongkar saat wanita yang mengaku sebagai dukun sakti menipu para korban. Tak hanya menggandakan uang, ia juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit.

Ironisnya, tindakan demikian dilakukan oleh pelaku bersama suaminya, Yanto dibantu Dodik. Sayang keduanya lepas dari pengejaran polisi hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara, Umi Kulsum sudah berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Jember.

Baca Juga:  Bupati Jember Berangkatkan Ribuan Warga Jember Ikuti Gerak Jalan dengan Rute Watu Ulo-Ambulu

Diketahui, tindakan wanita yang akrab dipanggil Mak Nyai itu berhasil ditangkap setelah menerima uang dari salah satu korban bernama Purwanto, warga Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Rabu (17/3) lalu.

Purwanto mengaku telah menyerahkan uang kepada komplotan penipu ini sebesar Rp 61 juta. “Saat ini, kami Polsek Pakusari berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun palsu,” ucap Kapolsek Pakusari, Iptu Ali Setihono, saat jumpa pers, Selasa (30/3/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Ali, komplotan penipu itu berkedok menggandakan uang hingga bisa menyembuhkan penyakit. “Syarat awal antara Rp 1-3 juta yang dilakukan bertahap hingga semuanya mencapai Rp 61 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemuda di Jember Luka Sayatan Sajam di Leher

“Korban juga dijanjikan uang yang sudah diserahkan akan bisa berlipat ganda, secara bertahap menjadi Rp 300 juta,” imbuh Ali.

Untuk menangkap pelaku, polisi kemudian menjebak dengan cara datang ke rumah korban untuk mengambil uang yang lain. “Dari sana lah dilakukan penangkapan terhadap Mak Nyai,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dalam praktek perdukunan palsu ini, seperti perhiasan emas mainan, plastik warna merah berisi kertas kardus dan daun busuk, jimat seperti keris, pecut, tasbih yang diakui oleh pelaku bisa mendatangkan uang.

Baca Juga:  Dua Ekor Monyet Liar Serang Warga Jember

“Pelaku terancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment