Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Hukum

Polres Jember Tindak 14 Pemotor Pakai Knalpot Brong

×

Polres Jember Tindak 14 Pemotor Pakai Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini
PASRAH: Salah satu pengendara motor saat menunjukkan surat tilang akibat memakai knalpot brong (Foto: Nur Imatus Safitri)
PASRAH: Salah satu pengendara motor saat menunjukkan surat tilang akibat memakai knalpot brong (Foto: Nur Imatus Safitri)

JEMBER, (WARTA ZONE) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember mengamankan 14 kendaraan bermotor dalam sehari akibat memakai knalpot brong. Pasalnya, knalpot ini dinilai mengganggu ketenangan pengendara lain hingga masyarakat karena suaranya bising.

Kasatlantas Polres Jember, AKP Jimmy H Manurung melalui Kanit Turjawali, Ipda Edy Purwanto menyampaikan, knalpot brong tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya. Nanti, akan dimusnahkan di Mapolres setempat sesuai dengan aturan yang termaktub dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).

“Dalam operasi sehari, kami mengamankan 14 motor kendaraan roda dua di beberapa titik lokasi. Mulai dari jenis sport hingga motor bebek,” ungkapnya.

“Nantinya juga akan kami cek kelengkapan surat-suratnya. Dan motor itu harus dikembalikan ke kondisi semula (standar,red),” imbuh Edy.

Tindakan tegas polisi ini, lanjut Edy, untuk mengurangi keberadaan motor yang menggunakan knalpot brong. Sebab, dinilai sudah banyak meresahkan masyarakat.

“Nanti dalam operasi berikutnya kami akan lakukan hal yang sama. Menyita, lalu memusnahkan knalpot brong,” tandasnya. (*)