JEMBER, (WARTA ZONE) – Seorang Caleg DPRD Kabupaten Jember dari Partai NasDem Nomor urut 06 Jumadi, marah-marah di kantor Kecamatan Ajung.
Dari video berdurasi 1 menit 58 detik yang beredar luas di sejumlah grup WhatsApp, menunjukkan kemarahan dari pria yang bernama Jumadi, warga Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur.
Menuding bahwa TPS 35 yang bertempat di Kecamatan Ajung, melakukan kecurangan dalam proses penghitungan surat suara Pemilu 2024.
Jumadi menuduh suaranya hilang, karena dijual atau diberikan kepada caleg dari partai lain saat proses penghitungan suara.
“Ini jelas dicuri, karena anggota KPPS ini adalah tim sukses dari PAN dan juga dari Partai Merah (PDIP). Bahkan dua anggota KPPS ini tidak layak sebagai anggota KPPS. Awalnya tidak ada tes (sebagai anggota KPPS), tapi tiba-tiba dua orang ini masik sebagai anggota KPPS,” ujar Junadi dalam video marah-marah di Kantor Kecamatan Ajung, Jumat (16/02/2024).
“Semua anggota KPPS ini bahkan hanya lulusan SMP. Ayo pikir pakai otak, jangan bilang ini (surat suara) tidak hilang. Yang dibaca ini disini, bukan lembaran ini,” lanjut jumadi sembari menggebrak meja.
Jumadi juga meluapkan emosinya kepada Camat Ajung yang menemuinya di kantor Kecamatan, didampingi oleh Kapolsek Ajung Iptu Agus Idham Khalid.
“Saya menduga semua di Kecamatan Ajung ini di setting semua. Sampean jadi camat tidak bisa, jangan bilang ini tidak hilang,” ucapnya dengan emosi.
“Saya (Jumadi) mestinya dapat 15 suara. Tapi kalau tidak lolos tidak apa-apa, tapi ini hilang. Saya pengalaman jadi saksi. Ini suara saya jadi 9, pasti suara saya hilang karena lari ke PAN atau PDI P,” tudingnya.
Bahkan Jumadi mengancam akan membuat laporan ke Bawaslu Jember.
“Pasti sudah dijual, di lembar pleno besar ada 15 suara di tandatangani semua. Di salinan pleno kecil yang tanda tangan hanya satu Yuyun. Yang lain diduga palsu. Gimana mau maju negara ini, ayo kita buka saya akan cari suara saya. Pasti ke PAN dan PDI P,” ulasnya.
Camat Ajung Beni Armando Ginting mengatakan bahwa, ia menerima laporan dari warganya bahwa ada masalah ini. Namun terkait teknis penyelesaian masalah Pemilu 2024, menjadi ranah dari Penyelenggara Pemilu.
“Ini mestinya ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang berhak berkomentar. Karena ini kaitan teknis ke Penyelenggara Pemilu,” ucap Ginting saat dikonfirmasi di kantornya.
Sementara itu, terkait tudingan yang disampaikan Jumadi. Ketua PPK Ajung Nikita mengaku pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi.
“Yang dipermasalahkan Jumadi, di C hasil salinan Angkanya Perolehan suara nol. Sedangkan di C plano hasil angkanya 15 suara, Kemungkinan karena faktor kelelahan. Jadi C hasil salinan itu tidak ditulis,” ujar Nikita saat dikonfirmasi terpisah.
“Saya sudah menegaskan ke pak Jumadi, bahwa yang dibacakan di tingkat Kecamatan itu ya C Hasil. Namun pak Jumadi tetap tidak terima,” sambungnya.
Caleg Jumadi juga memaksa pihak KPPS untuk membuka kotak suara.
“Padahal di PKPU Nomor 5 Tahun 2024, itu tidak diperbolehkan membuka kotak suara. Kecuali sudah pleno di tingkat Kecamatan, akhirnya saya coba koordinasi dengan Ketua KPU Jember,” ucapnya.
“Saya sempat didorong, saat mencoba menghubungi Ketua KPU Jember. Saya tidak terima karena ini sudah main fisik (bentuk dari penganiyaan). Mulai tadi kami PPK dan PPS dicaci maki juga,” sambungnya.
Dari kejadian ini, kata Nikita, pihaknya akan menyerahkan persoalan tudingan itu ke Panwascam untuk kemudian ditangani lebih lanjut.
“Kami serahkan masalah ini ke Panwascam, karena nanti pihak sana yang menangani masalah ini,” tutupnya. (*)
Comment