Satpol PP Pamekasan Terus Sosialisasikan Larangan Peredaran Rokok Ilegal, Sasar Kecamatan Palengaan dan Pegantenan

0 Komentar
Reporter : Mohammad Fahmi
Foto: Satpol PP dan Damkar Pamekasan saat menyosialisasikan larangan jual beli rokok ilegal.

Foto: Satpol PP dan Damkar Pamekasan saat menyosialisasikan larangan jual beli rokok ilegal.

PAMEKASAN, (WARTA ZONE) — Satpol PP dan Damkar Pamekasan melanjutkan upaya sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan. Senin (29/4/2024).

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjual dan membeli rokok yang legal demi kemajuan negara.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP dan Damkar Pamekasan menargetkan toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah, dan gudang-gudang yang terlibat dalam produksi rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman, menjelaskan bahwa ada empat poin penting yang disampaikan kepada masyarakat.

“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas. Keempat, rokok dengan pita cukai yang ditempel dengan cara yang salah,” ujarnya.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Pamekasan Terpilih Sebagai Tuan Rumah Program Pemasyarakatan Korwil Madura

Ainur, panggilan akrab Kabid tersebut, menjelaskan bahwa banyak masyarakat hanya mengidentifikasi rokok ilegal berdasarkan bungkusnya yang tidak memiliki pita cukai. Namun, rokok ilegal memiliki berbagai jenis, termasuk yang memiliki pita cukai bekas, yang seringkali membuat masyarakat terkecoh.

“Jangan budayakan menjualbelikan rokok ilegal. Semoga sosialisasi ini menjadikan masyarakat semakin sadar, bahwa menjual rokok ilegal berarti merugi negara dan rakyat,” tambahnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment