Sebanyak 52 Pasutri Isbat Nikah, Bupati Jember Juga Luncurkan J-Pernik

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri

Caption: Isbad nikah dan peluncuran J-Pernik di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Bertempat di Kantor Dispendukcapil Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember, Jumat (17/11/2023). Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan giat Isbat nikah kepada 52 pasangan suami istri (pasutri).

Isbat nikah itu dilakukan, karena 52 pasangan suami istri itu sudah melakukan pernikahan. Namun belum resmi dan tidak tercatat secara hukum negara.

Selanjutnya setelah dilakukan Isbat nikah, kini 52 pasutri itu tercatat resmi di negara dan memiliki surat nikah.

“Hari ini dilaksanakan Isbat nikah. Ada 52 pasangan pengantin yang melakukan. Mereka adalah yang belum memiliki surat nikah, mulai dari muslim dan juga non muslim. Berlangsung dan disidangkan hari ini,” kata Bupati Hendy saat dikonfirmasi disela acara.

Baca Juga:  Peringati Hardiknas 2023, Pemkab Jember Gelar Parade Drumband Pelajar

Lanjutnya, acara Isbat nikah itu juga dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Agama Jember. Sebagai bentuk kolaborasi dan koordinasi terkait giat Isbat Nikah.

Bertujuan agar puluhan pasutri itu memiliki dokumen negara terkait pernikahan.

“Tadi juga kami serahkan surat-surat (nikah) nya langsung kepada yang bersangkutan. Insyallah berikutnya akan ada (acara) isbat nikah lagi. Kami (Pemkab Jember lewat Dispendukcapil), juga masih mengumpulkan masyarakat yang belum mempunyai surat nikah resmi,” ujarnya.

Selain giat Isbat nikah yang dilakukan, lebih lanjut kata Hendy, Pemkab Jember juga meluncurkan program J-Pernik.

Baca Juga:  Bupati Jember Raih Penghargaan Desa Maju dan Mandiri Dari Gubernur Jatim

“J-Pernik itu adalah aplikasi atau program yang kepanjangannya itu Pendaftaran Antrean Perekaman KTP Elektronik. Ini adalah solusi, terkait keluhan masyarakat mengenai proses mengurus dokumen kependudukan yang dinilai lama dan ribet,” ulas Hendy.

“Jadi pendaftaran itu melalui websitenya Dispenduk lewat program J-Pernik. Supaya masyarakat kalau sudah ada di Dispendukcapil tidak perlu lama menunggu. Mereka (masyarakat) bisa mendaftar dari rumahya, dan mereka juga sudah tahu nantinya jam berapa datang ke Dispenduk. Tanpa harus menunggu antrean lama,” sambungnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment