Sosialisasi Keliling Hotel Terkait Ramadan, Dapati Izin Hotel Kelas Melati Mati 21 Tahun

0 Komentar
Reporter : Nur Imatus Safitri
Foto: Sosialisasi keliling hotel terakit ramadan ke Hotel kelas melati, anggota Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember dengan sejumlah Dinas Jajaran yang ad di lingkungan Pemkab Jember.

Foto: Sosialisasi keliling hotel terakit ramadan ke Hotel kelas melati, anggota Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember dengan sejumlah Dinas Jajaran yang ad di lingkungan Pemkab Jember.

JEMBER, (WARTA ZONE) – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jember bersama dengan sejumlah Dinas jajaran lainnya di lingkungan Pemkab Jember melakukan giat sosialisasi ke seluruh hotel se Kabupaten Jember, terkait surat edaran dan himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.

Dalam himbauan yang disampaikan Bupati Hendy lewat surat itu. Disampaikan bahwa dalam masa Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah kali ini, untuk menerima tamu yang baik.

Selain itu, saat kegiatan sosialisasi tersebut. Ditemukan juga ada izin operasional hotel yang telah mati sejak tahun 2000. Terkait hal itu, nantinya Disparbud Jember akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jember terkait proses pengurusannya.

Baca Juga:  Cekik Pacar Hingga Tewas di Sukowono, Polres Jember Jatuhkan Hukuman Mati

“Guna menjaga kekhusyukan beribadah saat puasa ramadan ini. Untuk dipantau tamunya. Termasuk karena saat ini masih Pandemi Covid-19. Tamu yang dari luar kota, harus benar-benar dicek kesehatannya, dan melaporkan soal tamu-tamu kepada stakeholder yang berwenang,” kata Kasi Pengembangan Industri Disparbud Jember Deta Irama Kasih saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatannya.

“Dan juga minimalnya harus memasang bilik bahwa saat ini masih bulan suci ramadan. Dimana kami harus saling menghormati satu sama lain. Sehingga kami juga harus memastikan dan memonitoring, apakah tempat- tempat (hotel kelas melati) sudah mendapatkan surat edaran dari kami,” katanya.

Kemudian, Disparbud juga akan menertibkan terkait usaha-usaha pariwisata. Seperti hotel, rumah makan (restoran), destinasi, dan juga rumah bernyanyi. Untuk bisa menertibkan perizinan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).

Baca Juga:  Ratusan Vespa Tumpah Ruah di Kampung Londo Wilayah Selatan Jember

“Kami singgung sedikit disini, karena terkait TDUP tersebut akan ada tahapan-tahapan lebih lanjut,” ujarnya.

Ditanya lebih jauh, terkait sanksi perizinan hotel yang sudah tidak diperbaharui lagi atau sudah mati, Disparbud belum memberikan sanksi.

“Kami belum memberikan sanksi kepada sejumlah hotel kelas melati. Karena masih dalam sosialisasi awal ini, kami pastikan para pelaku usaha pariwisata sudah menerima surat dari kami. Sehingga kedepannya kami lebih persuasif lagi bagaimana kedepannya,” lanjut Deta.

“Ada beberapa hotel-hotel yang kami datangi, bahwa mengenai perizinan hotel tersebut setelah kami cek tidak semuanya mati. Namun, masih belum menunjukkan kepada kami. Yang artinya masih ada di Managemennya, dan saran kami, harus menunjukkan kepada petugas Disparbud. Sebaiknya di pajang, sehingga lebih tertib mengenai administrasinya,” katanya.

Baca Juga:  Warga Jember Keluhkan Pekerjaan di Gudang Tak Kenal Waktu Selama 4 Tahun, Ancam Gelar Aksi Jika Tidak Ada Tanggapan

Disparbud juga menambahkan, nantinya pihak PTSP yang akan menindaklanjuti terkait perizinan yang sudah tidak diperbaharui lagi.

“Jadi, kami juga menunggu sekitar semingguan terlebih dahulu terkait perizinan hotel-hotel yang sudah mati ini. Mudah-mudahan nantinya ada kejelasan lebih lanjut dan harus berkoordinasi dengan PTSP terkait,” ujarnya.

“Dari pihak kami (Disparbud) hanya melakukan pembinaan dan sosialisasi. Yang nantinya akan lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (*)

Tulisan ini berasal dari redaksi

Comment